Telusur.co.id - Oleh : Prof. Dr. Warsono, M.S.
Belakangan ini kita sering mendengar dan menyaksikan di TV atau membaca di media cetak maupun medsos konflik antara guru dengan orang tua murid. Banyak guru yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid, karena dianggap melakukan tindak pidana dalam bentuk kekerasan atau melanggar hak asasi. Konflik tersebut terjadi karena sudut pandang yang berbeda antara guru dengan orang tua.
Dari sisi pendidikan, guru memiliki tugas dan kewajiban membangun karakter murid. Salah satu karakter yang ingin dibangun adalah disiplin. Karakter disiplin ini berkaitan dengan kepatuhan untuk mentaati peraturan yang berlaku baik yang dibuat oleh negara, sekolah maupun norma yang ada di masyarakat.
Dalam pendidikan ada konsep reward and punish, yang salah satu tujuannya untuk mendisiplinkan murid. Bagi murid yang patuh terhadap peraturan akan diberi apresiasi. Sedangkan bagi mereka yang tidak patuh akan mendapat sangsi. Namun konsep ini pelaksanaannya bersifat subyektif.
Di sisi lain, orang tua bertolak dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai anugerah dari Allah. Mereka beranggapan bahwa, setiap anak memiliki hak asaso yang harus dihormati dan dihargai, serta tidak boleh diganggu oleh orang lain. Sehingga setiap tindakan guru memberi sangsi kepada murid yang tidak patuh kepada peraturan dianggap sebagai pelanggaranan hak asasi.
Orang tua juga menganggap bahwa, pendidikan merupakan hak setiap anak. Anak harus memperoleh pendidikan agar potensinya bisa berkembang. Untuk itu, orang tua menuntut guru mendidik anaknya. Namun pendidikan bukan hanya sekedar mengembangkan potensi intelektual anak, tetapi juga membangun karakter agar menjadi insan yang beradab. Anak harus dididik untuk menghormati orang lain dan mematuhi norma yang ada di dalam negara dan masyarakat.
Apakah kebebasan itu tanpa batas?
Kebebasan memang merupakan anugerah Tuhan. Namun bukan berarti tanpa batas. Secara filosopis, kebebasan tidak ada yang mutlak, atau tanpa batas. Kebebasan manusia secara kodrati dibatasi oleh hukum alam, berupa ketidakabadian. Tidak ada makhluk yang abadi di dunia ini, semuanya mengalami kerusakan dan kematian. Kerusakan dan kematian itulah yang secara kodrat membatasi kebebasan manusia.
Secara biologis, kebebasan seseorang dibatasi oleh kondisi fisik yang sejalan dengan umurnya. Semakin tua kebebasan seseorang semakin berkurang. Kebebasan sebagai manifestasi dari jiwa dibatasi oleh raga. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rene Descartes bahwa, jiwa itu terpenjara di dalam raga. Tidak semua kehendak bebas manusia bisa terlaksana, karena raga sudah tidak lagi mampu mewujudkannya.
Kebebasan manusia juga dibatasi oleh kodratnya sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendirian. Ia akan membutuhkan kehadiran orang lain. Sementara kehadiran orang lain secara tidak langsung akan membatasi kebebasan tersebut. Dalam kehidupan bersama selalu ada kesepakan tentang nilai dan norma yang harus dipatuhi bersama. Kepatuhan terhadap norma dimaksudkan utuk mencegah terjadinya konflik. Jika ada yang melanggar norma yang disepakati akan menjadi sumber terjadinya konflik sosial.
Tidak ada kebebasan manusia yang tanpa batas. Hanya Allah yang memiliki kebebasan yang tak terbatas. Allah memberi kebebasan kepada manusia juga disertai dengan reward and punish. Dalam ajaran setiap agama selalu ada perintah dan larangan yang harus dipatuhi. Siapa yang patuh mengikuti perintah dan meninggalkan laranganNya akan mendapat reward berupa surga. Sedangkan mereka yang melanggar perintah dan larangannya akan mendapat punish berupa neraka.
Ini menunjukan bahwa kebebasan itu terbatas, tidak ada kebebasan mutlak bagi manusia. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan kebebasan manusia dibatasi oleh hukum alam. Sedangkan dalam kehidupan masyarakat, kebebasan dibatasi oleh norma yang disepakati bersama.
Disiplin dan Kebebasan
Antara disiplin dan kebebasan dalam pendidikan seringkali menimbulkan paradog. Di satu sisi kebebasan merupakan hak setiap anak. Sementara disiplin menjadi pembatas atas kebebasan anak. Namun jika dipahami secara mendalam keduanya tidak harus bertabrakan, tetapi justru bisa saling mendukung demi tercapainya tujuan pendidikan.
Sebagaimana telah disebutkan dalam UU Sisdikas, bahwa tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlaq mulia, mandiri, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Bertolak dari tujuan tersebut, jelas bahwa disiplin dan kebebasan dibutuhkan dalam pendidikan. Disiplin dibutuhkan agar anak menjadi insan yang berakhlak mulia, mandiri serta warga negara yang bertanggung jawab. Disiplin juga bisa membantu anak mencapai kesuksesan, dengan melaksanakan apa yang sudah direncanakan. Untuk mencapai kesuksesan anak harus membuat suatu rencana dan mematuhi nya. Tanpa kedisiplinan, perencanaan yang baikpun tidak akan mencapai keberhasilan.
Disiplin merupakan karakter yang dibentuk melalui pembiasaan mematuhi aturan. Di setiap sekolah tentu ada peraturan atau tatatertib yang harus dipatuhi oleh siswa. Tata tertib tersebut dimaksudkan untuk membangun karakter dan menciptakan ketertiban di sekolah. Sementara setiap peraturan di dalamnya ada reward and punish. Tugas guru diantaranya adalah mengawasi dan menegakan aturan tersebut.
Kebebasan dibutuhkan untuk mengembangkan kreativitas dan membentuk warga negara yang demokratis. Dengan kebebasan berpikir, anak bisa mengembangkan kreativitas yang pada gilirannya bisa menghasilkan inovasi. Kebebasan berpendapat juga merupakan bagian dari demokrasi. Oleh karena itu, kebebasan untuk berpikir (berpendapat) harus dihargai dan dihormati.
Sayangnya HAM dalam pendidikan seringkali dipahami secara berlebihan oleh sebagian orang tua. HAM dimaknai sebagai kebabsan yang tanpa batas, dan bersifat privat yang tidak boleh disentuh oleh siapapun juga termasuk guru. Pemahaman seperti inilah yang menjadi sumber konflik antara orang tua dengan guru dan sekolah, bahkan antara murid dengan guru dan kepala sekolah.
HAM dalam pendidikan harus dimaknai sebagai hak anak untuk memperoleh pendidikan agar potensinya berkembang sebagai modal hidup di masa depan. Dengan demikian orang tua dan murid sadar bahwa kehadiran guru sangat dibutuhkan dalam pendidikan. Kemudian kebebasan harus dimaknai sebagai kebebasan berpikir dan berpendapat, bukan kebebasan bertindak yang melanggar aturan. Dengan kebebasan untuk berpikir, diharapkan menghasilkan inovasi dalam ilmu maupun teknologi seperti yang dilakukan pada jaman Yunani dan Eropa.
Dengan kebebasan berpikir, Yunani menghasilkan filsuf filsuf besar seperti Socrates, Plato dan Aristoteles. Pemikiran mereka sampai sekarang masih relevan dan dijadikan rujukan oleh para ilmuwan. Sedangkan Eropa dengan kebebasan berpikirnya telah melahirkan revolusi industri yang terus berkembang sampai saat ini. Dengan pemaknaan seperti itu, konflik antara orang tua dengan guru, tidak akan terjadi, setidaknya bisa dihindari.
*Penulis adalah Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur periode 2022-2026, Ketua II Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (PP ISPI) periode 2014-2019, dan Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) periode 2014-2018, Guru Besar Fisipol Unesa, dan Ketua Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS) Cabang Jawa Timur.



