Partai Gelora Resmi Mendaftarkan Ke Menkumham - Telusur

Partai Gelora Resmi Mendaftarkan Ke Menkumham

Telekonferens antara Yasonna Laoly dan pengurus Partai Gelora. Foto : twitter Fahri Hamzah

telusur.co.id - DPP Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) secara resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum dan Hak AsasI Manusia (Kemenkumham) khususnya Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). 

Proses pendaftaran dilakukan secara telekonferens antara pengurus Partai Gelora dengan Kemenkumham, Selasa siang (31/3/2020).

Terlihat dilayar kaca Menteri Yasonna Laoly didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahardian, SH. LLM. Sedangkan dari Partai Gelora ada Anis Matta, Fahri Hamzah, Mahfud Siddik dan pengurus lainnya. 

Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta mengatakan kepengurusan tingkat Pusat, 34 kepengurusan tingkat Provinsi, 423 kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dan 3639 kepengurusan tingkat Kecamatan. Dan mengacu kepada Permenkumham 35/2017, Partai Gelora juga menyerahkan sebanyak 42 ribu lembar dokumen persyaratan administratif.

"Meskipun sedang ada Covid-19, namun kami menyakini bahwa proses verifikasi akan berjalan lancar sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Anis.

Sekjen Partai Gelora, Mahfud Siddik merasa bersyukur bisa mendaftarkan ke Menkumham. 

"Alhamdulillah setahap demi setahap proses pendaftaran Partai Gelora Indonesia dilalui dengan baik. Meskipun ditengah musibah wabah covid-19 , sambil ikut aksi sosial penanganan wabah coronavirus kami juga memenuhi tahapan yang sudah ditentukan Kemenkumham," tandasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar