PBH Peradi Surabaya Siap Berikan Bantuan Hukum Pro Bono Bagi Pekerja yang Terlanggar Hak THRnya - Telusur

PBH Peradi Surabaya Siap Berikan Bantuan Hukum Pro Bono Bagi Pekerja yang Terlanggar Hak THRnya

PBH Peradi Surabaya

telusur.co.id - PBH Peradi Surabaya adalah lembaga yang berada di naungan organisasi Profesi Advokat yaitu Peradi yang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan ketentuan PP No 83 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum yaitu untuk melaksanakan kewajiban profesi advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma cuma kepada masyarakat.

Menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, PBH Peradi Surabaya membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 
2024. Pembentukan Posko Pengaduan THR 2024 ini dimaksudkan untuk memfasilitasi 
buruh dan/atau pekerja termasuk pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak 
THR yang seharusnya dilindungi. 

Dasar Hukum, THR merupakan hak Pekerja/Buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

1. ‌Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. ‌Pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

3. ‌Terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR.

4. ‌THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. 

5. ‌Apabila Pengusaha melanggar ketentuan pembayaran THR, maka Pengusaha terancam mendapatkan sanksi seperti denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar, namun juga tidak meniadakan kewajiban bagi pengusaha untuk tetap membayarkan hak THR.

6. ‌Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan (terlambat) terancam  mendapatkan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Oleh karena itu PBH Peradi Surabaya siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat umum yang terlanggar hak THR nya dengan melakukan pengaduan melalui kanal sebagai berikut :

*Pengaduan Offline
Kantor PBH Peradi Surabaya: Jl. Dukuh Kupang Barat XXX No 68 Surabaya pada tanggal 01 s/d 5 April 2024 mulai Pukul 10.00 WIB s/d 16.00 WIB.

*Pengaduan Online
Email : bantuanhukumperadisby@gmail.com

CP :
1. Tasbit Al Jauhari (Ketua) : +6281252874865
2. Heri Wicaksono (Sekretaris) : +628179359540
3. Yudo Adianto Salim (Kord Bid Kemitraan dan Kampanye) : +6282230561059. (ari)


Tinggalkan Komentar