Pejabat Dishub Buang Sampah Sembarangan di Bahu Jalan, Heru Budi: Udah Dikenakan Sanksi  - Telusur

Pejabat Dishub Buang Sampah Sembarangan di Bahu Jalan, Heru Budi: Udah Dikenakan Sanksi 

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, oknum Dinas Perhubungan DKI yang membuang sampah sembarangan di bahu jalan Puncak Bogor beberapa waktu lalu telah dikenakan sanksi.

Sebagai informasi, oknum Dishub DKI yang buang sampah sembarangan ialah Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudin Jakarta Timur Agustang Pelani. Pihak Dishub pun telah melakukan pencopotan sementara terhadap Agustang.

"Udah dikenakan sanksi," kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/4/24).

Untuk menghindari hal serupa, Heru meminta kepada para kepala suku dinas perhubungan DKI serta Kadishub untuk melakukan pengawasan kepada anak buahnya.

"Kan tidak mungkin saya mengawasi semua. Udah dikenakan sanksi," ujar Heru.

Heru mengatakan, selama pemberlakuan sanksi, Agustang tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama dua bulan.

Adapun tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta. Besaran tunjangan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

"Dua bulan ga dapat TKD dan lain-lain, kan ada prosedur administrasi ASN," tandasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar