telusur.co.id - Setara Institute mengecam keras pembubaran kegiatan Perkemahan Pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Karanganyar, Jawa Tengah. Peristiwa ini bukan sekadar penghentian sebuah kegiatan keagamaan, tapi sebagai bukti aktual bahwa negara gagal melepaskan diri dari praktik diskriminasi terhadap Ahmadiyah dan terus membiarkan kelompok intoleran bertindak sebagai otoritas yang menentukan siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh menikmati hak konstitusionalnya.
"Pembubaran tersebut menunjukkan satu kenyataan bahwa negara kembali memilih tunduk kepada kelompok intoleran, daripada menegakkan hukum untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada korban dan kelompok rentan," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Halili menyayangkan, aparat keamanan yang seharusnya melindungi warga negara, bukan justru lebih sibuk mengamankan kemauan dan kepentingan kelompok intoleran. Ketika sebuah kegiatan yang sah, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum dihentikan karena tekanan massa.
"Sesungguhnya sedang dipertontonkan adalah kematian supremasi hukum dan kemenangan politik intoleransi," ucapnya.
Setara Institute memandang, negara—khususnya aparat keamanan—tidak boleh berlindung di balik dalih menjaga ketertiban umum. Dalam kasus-kasus intoleransi di Indonesia, "ketertiban umum" terlalu sering digunakan sebagai alasan untuk mengorbankan hak korban, sementara pelaku intimidasi dan ancaman justru memperoleh apa yang mereka inginkan. "Logika semacam ini telah berulang kali digunakan dalam kasus penutupan rumah ibadah, pelarangan kegiatan keagamaan, pengusiran komunitas minoritas, hingga pembubaran forum-forum diskusi. Akibatnya, negara secara tidak langsung mengirimkan pesan bahwa intimidasi adalah cara yang efektif untuk mengalahkan konstitusi," paparnya.
Halili menilai, peristiwa Karanganyar kembali membuktikan bahwa Ahmadiyah kerap menjadi korban diskriminasi. Selama puluhan tahun mereka menjadi korban diskriminasi, persekusi, pengusiran, dan pembatasan hak-hak sipil, namun negara tetap gagal memberikan perlindungan yang layak kepada komunitas muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
"Negara nyata-nyata membiarkan mereka, bahkan ikut memperburuk kegagalan pemenuhan terhadap hak-hak konstitusional mereka," tegasnya.
Halili menilai, peristiwa pembubaran ini merupakan bentuk nyata pembiaran negara terhadap intoleransi, yang mana aparat telah menjadi bagian dari masalah, bukan bagian dari solusi. Selain itu, peristiwa ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah terhadap perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan masih berhenti pada retorika.
SETARA Institute menegaskan bahwa ancaman terbesar terhadap kebebasan beragama/berkeyakianan di Indonesia saat ini bukan saja perbedaan keyakinan, melainkan ketidakmauan negara untuk bertindak tegas menegakkan konstusi di hadapan intoleransi dan intimidasi kelompok intoleran.
Selama negara terus berkompromi dengan kelompok-kelompok yang menggunakan tekanan massa untuk membatasi hak warga negara, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam ketidakpastian dan kerentanan.
"Mereka yang sedikit dan lemah akan selalu terancam dalam tata hidup keberagaman Indonesia yang bineka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," 7cap3.
Lebih lanjut, Setara Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi pembatasan kebebasan beragama/berkeyakinan yang didasarkan pada tekanan kelompok intoleran.
Setara Institute juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan dan memastikan adanya pertanggungjawaban institusional. Termasuk tuntutan terhadap Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan negara melindungi hak konstitusional warga.
Sedangkan pada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, Setara Institute meminta agar mengambil tindakan memadai dan memastikan pemerintah daerah dan aparatur pemerintahan di daerah melaksanakan amanah UUD 1945, melindungi dan memberikan jaminan hak-hak konstitusional warga negara.
"Pemerintah pusat secara umum dalam seluruh cabang kekuasaan yang ada, di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk menghentikan praktik pembiaran terhadap kelompok-kelompok intoleran yang selama ini terus menggerus nilai-nilai Pancasila dan mengerus prinsip-prinsip negara hukum," tukasnya.
Adapun kegiatan Camping Remaja dan anak anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya dengan disaksikan ratusan aparat kepolisian yang hadir di lokasi, pada Jum’at (5 Juni 2026). Kegiatan Camping Remaja yang sedianya berlangsung selama 3 (tiga) hari, 5-8 Juni 2026 terpaksa dibubarkan pada Jum’at malam, 5 Juni 2026, pukul 21.00, karena tidak adanya jaminan perlindungan keamanan dari aparat kepolisian.
Kegiatan camping itu sendiri mengangkat tema: Nabi Muhammad SAW Pemersatu Umat Pembawa Damai. Rencananya kegiatan camping akan diisi dengan olahraga, trekking, permainan tradisional, dan penguatan moral generasi muda. Hampir semua peserta kegiatan camping ini adalah komunitas muslim Ahmadiyah sendiri dari kalangan anak-anak dan pemuda.
Pihak Ormas Forum Ukhuwah Islam Solo Raya dalam surat pemberitahuan demonstrasi kepada pihak kepolisian dan dalam orasi di lokasi beralasan menuntut aparat kepolisian agar melakukan pembubaran acara camping. Dasar utama dari tuntutan mereka Adalah perbedaan keyakinan.[Nug]



