Pemeriksaan Eks Kepala BPKD DKI soal Formula E, Harus Jadi Pemicu KPK Tingkatkan Status ke Penyidikan - Telusur

Pemeriksaan Eks Kepala BPKD DKI soal Formula E, Harus Jadi Pemicu KPK Tingkatkan Status ke Penyidikan

Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas. (Ist).

telusur.co.id - Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan informasi dan data terkait dengan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran penyelenggaraan Formula E.

Menurut Fernando, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau Bendahara Daerah dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk meningkatkan status penyelidikan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

"Sehingga tidak terkesan bahwa pemeriksaan terhadap berbagai pihak seperti Edi Sumantri hanya agar dianggap bahwa proses penyelidikan tetap berjalan," kata Fernando kepada wartawan, Rabu (29/3/23).

Sebaiknya, kata dia, sebelum memasuki masa pendaftaran calon presiden, KPK segera menentukan status Formula E apakah ditingkatkan pada tahap penyidikan atau dihentikan.

"Jangan karena lambannya kerja KPK dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak senang terhadap penyelidikan kasus Formula E oleh lembaga anti rasuah tersebut bahwa muatan politik yang mendasarinya," ujarnya.

Dia menilai, jangka waktu yang begitu lama oleh KPK untuk melakukan penyelidikan dan dianggap banyak waktu jeda akan dimanfaatkan untuk membangun opini, seolah yang mendasari penyelidikan kasus Formula E bukan murni kasus hukum.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri (ES). (ES) dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta. 

Diketahui, KPK memang tengah menyelidiki dugaan korupsi Formula E Jakarta yang perdana dihelat pada Juni 2022. Sejumlah pejabat dan anggota DPRD DKI Jakarta sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan ini. 

KPK sebelumnya juga menyatakan dugaan korupsi balap mobil listrik internasional ini masih dalam proses penyelidikan. Artinya, belum ada orang yang ditetapkan menjadi tersangka. [Tp]


Tinggalkan Komentar