Pemerintah Belum Revisi Perpres JKN, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Masih Berlaku - Telusur

Pemerintah Belum Revisi Perpres JKN, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Masih Berlaku

Hery Susanto

telusur.co.id - Hingga 1 April 2020 pemerintah masih belum merevisi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini menyebabkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menggunakan kenaikan, iuran 100%.  Kelas III Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu.

Padahal telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang naik 100% diberlakukan pada 1 Januari 2020 menjadi tidak berlaku kedepannya. Pembatalan kenaikan iuran tersebut mulai berlaku sejak putusan MA itu dibuat, yakni pada 27 Februari 2020.

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto menyatakan protes keras terkait hal tersebut.  

"Pemerintah tidak mematuhi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran 100% BPJS Kesehatan, harusnya iuran lama efektif berlaku sejak putusan MA terbit, namun ini tidak, iuran bulan Maret lalu peserta membayar masih tarif 100%, masa April 2020 iuran masih belum berubah sesuai putusan MA," kata Hery Susanto.

Menurut Hery Susanto, selain harus segera merevisi Perpres Jaminan Kesehatan mengikuti putusan MA, pemerintah juga pernah menyatakan akan menanggung biaya pasien Corona menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. 

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020 mengatakan keputusan MA berlaku ketika diputuskan.

"Putusan itu berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut," kata  

Untuk itu, iuran yang telah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 tidak dikembalikan ke peserta. Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Simpang Siur JKN Pasien Corona

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menegaskan pemerintah akan menyiapkan revisi Perpres soal jaminan kesehatan untuk mengatasi masalah ini. "Nantinya, biaya perawatan pasien yang positif virus Corona akan ditanggung oleh APBN dan BPJS Kesehatan secara bersama," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita yang dilakukan melalui video konferensi, Rabu (18/3/2020) lalu.

Namun, di tempat dan waktu yang berbeda Presiden Joko Widodo malah menyatakan penanganan pasien Corona meminta pemda propinsi dan kab/kota ikut menanggulanginya.  

"Kita tahu bahwa BPJS Kesehatan hingga saat ini masih punya hutang belasan triliun rupiah ke banyak RS dan faskes se Indonesia, intinya defisit, presiden minta BPJS Kesehatan dan pemda ikut menanggung biaya pelayanan pasien Corona, itu RS di daerah sudah pada teriak minta donasi atasi Corona, bagaimana pelayanan kesehatan publik ini akan membaik jika simpang siur begini," pungkasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar