Pemerintah Diminta Jelaskan Alasan Terbitnya Perppu Cipatker, Apa Kegentingannya? - Telusur

Pemerintah Diminta Jelaskan Alasan Terbitnya Perppu Cipatker, Apa Kegentingannya?


telusur.co.id - Pemerintah harus bisa menjelaskan ke publik terkait alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Termasuk jika, misalnya pemerintah beralasan adanya kegentingan yang memaksa, sehingga Perppu ini diterbitkan.

Begitu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulauy, dalam keteranganya, Senin (2/1/23).

"Yang menerbitkan Perppu kan pemerintah. Nah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut," kata Saleh.

Menurut Saleh, aspek kegentingan ini belum dijelaskan oleh pemerintah secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. 

Untuk itu, Ia mengajak masyarakat menunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat.

Dikatakan Saleh, ada juga anggapan bahwa Perppu ini dikeluarkan untuk menggugurkan keputusan MK yang mengatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. 

"Apa betul seperti itu? Apa benar dengan keluarnya perppu ini, status inkonstitusional bersyarat jadi hilang? Ini pun pemerintah yang mestinya menjelaskan," ujarnya.

Sebab, jika nanti setelah berubah jadi UU, akan ada yang judical review lagi ke MK. Kemudian, MK mengambil keputusan yang sama.

"Kalau ini, mungkin para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisis dan berkomentar. Masyarakat tentu tidak bisa membaca secara detail persoalan hukum seperti ini," ucapnya.

Mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah ini menerangkan, jika membaca Perppu ini, tentu yang paling penting dua hal. Pertama, apa ketentuan baru yang masuk di dalamnya. 

Kedua, apa perbedaannya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan. Dari situ nanti baru bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya.

Namun, DPR belum sepenuhnya membaca Perppu tersebut. Selain baru diterbitkan, Perppu tersebut juga berisi banyak pasal-pasal. Dibutuhkan waktu lebih luas untuk mempelajarinya.

"Perppu itu kan diterbitkan 30 Desember. Kita sendiri baru dapat isinya dua hari ini. Jadi, belum tuntas mempelajarinya secara mendalam," kata Saleh.

Lebih lanjut, Saleh mengingatkan bahwa bahwa setiap produk Perppu, perlu mendapat persetujuan DPR. Untuk itu, perlu ada kajian. Masing-masing partai akan membahas dan memberikan pandangannya. 

Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. Jika menerima, berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku. 

Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi subtansi dan isi perppu tersebut. "Fraksi PAN akan membahas dan mempelajari ini secara baik agar menghasilkan keputusan terbaik pula," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar