Pemerintah Diminta Segera Kirim Perppu Pemilu ke DPR - Telusur

Pemerintah Diminta Segera Kirim Perppu Pemilu ke DPR


telusur.co.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)  tentang Perubahan atas perubahan Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diminta untuk segera dikirim ke DPR. Tujuannya agar segera dibahas untuk kemudian disetujui atau justru ditolak oleh DPR.

"Diharapkan Perppu yang telah ditandatangani Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan,” kata anggota Komisi II DPR  Guspardi Gaus, kepada wartawan, Rabu (14/12/22).

Menurut politikus PAN ini, dengan ditandatanganinya Perppu oleh Presiden Jokowi pada Senin kemarin, maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman untuk menggelar pesta demokrasi pada 2024.

"Selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau ditolak,” tutur anggota Baleg DPR ini.

Hal itu sesuai dengan  Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2) yang menegaskan bahwa "Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut".

“Dan ayat (3) berbunyi, 'Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut'," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar