Pemerintah Jangan Terlalu Manjakan Freeport  - Telusur

Pemerintah Jangan Terlalu Manjakan Freeport 


telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, mengkritik sikap Pemerintah yang dianggap berlebihan pada permintaan PT. Freeport Indonesia (PTFI). Pemerintah dianggap terlalu memanjakan PTFI meskipun, akibatnya harus melanggar Undang-Undang. 

"Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini sangat memanjakan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan menurut saya dengan mengubah PP No. 96 tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba ini sudah kelewat batas," kata Mulyanto, dalam keterangannya, Senin (4/12/23).

DPR Dapil Banten 3 ini mencatat, sebelumnya Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. Padahal, undang-undang melarang ekspor konsentrat bagi perusahaan yang tidak mengoperasikan smelter. 

Artinya, demi PTFI Pemerintah nekad secara langsung menabrak UU Minerba. Bahkan sampai saat ini ternyata PTFI belum merampungkan smelternya.

"Sekarang Pemerintah bermaksud memberikan perpanjangan izin bagi PTFI, padahal izin tersebut baru habis tahun 2041, sementara kinerja PTFI juga sangat lemah," terang Mulyanto. 

Ia menyebutkan bahwa PP No. 96 tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba mengatur perpanjangan izin tersebut baru dapat diberikan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin tersebut berakhir.   

Berarti, berdasarkan aturan ini maka izin paling cepat diproses pada tahun 2036. Masih lama dan itupun merupakan kewenangan Pemerintahan yang akan datang. 

Karenanya, jalan pintas yang akan diambil Pemerintah adalah dengan mengubah PP No. 96/2021. "Jadi wajar saja kalau publik menduga ada “udang di balik batu” dan sarat dengan muatan politik. Kita harus pertanyakan ini semua, termasuk DPR dapat menggunakan haknya untuk bertanya soal pelanggaran ini," tegasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar