telusur.co.id - Pada Pemilu 2024 mendatang, alokasi Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bekasi, yang semula berjumlah 6, dan 50 kursi anggota legislatif (DPRD), kini berubah menjadi 7 Dapil dan 55 kursi.

Hal itu mengacu pada PKPU 6/2023 yang mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, Kabupaten Bekasi dialokasikan 55 kursi, dan perubahan menjadi 7 Dapil.

"Karena penduduknya sudah mencapai 3 juta, kemudian dari 3 rancangan Dapil yang sempat dilakukan uji publik oleh KPU Kabupaten Bekasi, KPU RI menetapkan rancangan ketiga yang disetujui oleh KPU RI," kata Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby, Jumat (10/2/23). 

Dengan begitu, sambung Dhany, Dapil 1 yang semula 6 kecamatan menjadi 5 kecamatan. "Jadi Cikarang Selatan yang tadinya masuk Dapil 1 dia masuk ke Dapil 7. Kemudian Dapil 2 dan Dapil 3, Cikarang Barat dan Cibitung, masih tetap, kemudian Dapil 3 Tambun Selatan juga masih tetap kursinya masing 8, Cibitung, Cikarang Barat 8, Tambun Selatan 8," jelasnya.

Perubahan juga terjadi di Dapil 4, yaitu Tambun Utara, Tambelang, Sukatani, dan Sukawangi, berjumlah 7 kursi.

Kemudian, Dapil 5, yaitu Babelan, Tarumajaya, dan Muaragembong, juga 7 kursi, Dapil 6, mulai dari Cabangbungin, Pebayuran, Kedungwaringin, Sukakarya, Karangbahagia,  7 kursi.

Perubahan terakhir, lanjut dia, yaitu Dapil 7, Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Cikarang Selatan berjumlah 9 kursi. "Jadi, ada 9 kursi di Dapil 1 dan 9 kursi di Dapil 7, yang paling tinggi, ya," katanya.

Menurut Dhany, dengan adanya perubahan Dapil ini akan lebih proporsional dan masyarakat lebih terlayani dengan baik. Suara di setiap Dapil juga jadi lebih seimbang.

"Tidak terlalu jomplang. Dulu kan Dapil 1 dikenal sebagai Dapil yang cukup ketat, sekarang relatif lebih proporsional setiap Dapil itu, untuk kontestasinya," ungkapnya.

Dengan adanya perubahan ini, Dhany Wahab mengharapkan pemerintah daerah dapat terus memfasilitasi, dan masyarakat dapat merasakannya dari sisi pemerataan.

"Pemerataan pembangunan misalnya, karena kan wilayah kecamatan jadi lebih proporsional. Satu Dapil itu membawahi 5 kecamatan sehingga kalau dari sisi geografis mereka nantinya anggota dewan yang terpilih menjadi lebih dekat dengan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi di masing-masing dapilnya," ungkapnya.

Dhany mengimbau partai politik di Kabupaten Bekasi untuk ikut membantu sosialisasi dengan adanya perubahan ini. Secara positif, perubahan ini juga memberikan hal yang setara antara partai yang lama maupun baru, karena memiliki lapangan baru.

"Kami juga KPU berusaha terus mensosialisasikan para calon legislatif nantinya bisa melakukan aktivitas di dalam memberikan sosialisasi maupun komunikasi dengan konstituen di Dapil masing-masing," pungkasnya.[Tp]