Pemprov DKI Tunjuk Dirut Lorena Jadi Dirut PT Transportasi Jakarta - Telusur

Pemprov DKI Tunjuk Dirut Lorena Jadi Dirut PT Transportasi Jakarta

Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta./ Net

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menunjuk Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, pengangkatan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama didasarkan pada pertimbangan untuk mengembangkan PT Transportasi Jakarta agar semakin maju. 

Melihat, Donny memiliki latar belakang sebagai Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport, Tbk dan komisaris PT Alfa Omega Transport sejak tahun 2014 sampai sekarang. 

Meski telah digantikan oleh Donny, Anies juga mengapresiasi kinerja Agung Wicaksono. 

Anies menilai, Agung.  Dalam melaksanakan tugasnya yang dinilai telah meletakkan landasan integrasi transportasi publik di Jakarta. 

“Melalui Jaklingko, ia (Agung) sudah mulai mengintegrasikan dengan transportasi berbasis rel seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta dan KRL. Dalam satu tahun kenaikan penumpang meningkat dari 188,98 juta pelanggan menjadi 264,61 juta pelanggan pada tahun 2019,” tambahnya.

Dengan pembaharuan kepengurusan di tubuh PT Transportasi Jakarta, Anies berharap,  dapat mewujudkan transportasi umum massal yang aman dan nyaman serta terjangkau, agar masyarakat Jakarta dapat melakukan perjalanan secara tepat waktu dan memberikan pengaruh terhadap peningkatan perekonomian Jakarta. 

“Selain itu kita berharap ke depan integrasi transportasi akan semakin lancar sehingga memudahkan pelanggan untuk berpindah antar moda serta menjangkau seluruh wilayah Jakarta,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas PT Transportasi Jakarta menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Rapat tersebut secara sirkuler menyetujui penggantian Direktur Utama Perseroan Badan Usaha Milik Daerah tersebut.

Berdasarkan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang Saham memiliki kewenangan mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Dalam RUPS LB ini dilakukan penggantian pengurus Perseroan dengan menerima pengunduran diri Agung Wicaksono dari jabatannya sebagai Direktur Utama, serta mengangkat Donny Andy S. Saragih Sebagai Direktur Utama. [Asp]

Laporan : Eka Mutia


Tinggalkan Komentar