telusur.co.id - Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan bekas rekan sejawatnya di Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. Roy melaporkan Ferdinand dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari perang argumen keduanya di media sosial Twitter. Saat itu Roy mempertanyakan laporan kekayaan Presiden Joko Widodo yang mengalami peningkatan sekitar Rp 8,9 miliar.

Cuitan itu ditanggapi Ferdinand, yang menyebut logika berpikir Roy bobrok dan bodoh. Selain itu, Ferdinand juga menyinggung Roy dengan kasus penggondolan aset yang pernah dikaitkan dengannya.

Roy membenarkan pihaknya telah melaporkan Ferdinand ke polisi. Bahkan dia menyebut Ferdinand sebagai pendengung alias buzzer.

"Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang yang juga buzzer berinisial FH," ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/21).

Terkait masalah penggondolan aset yang pernah menyeret namanya, Roy mengaku kasus itu telah selesai pada Mei 2019. Hal itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar. Laporannya sudah diterima di PMJ atas dugaan pencemaran nama baik penghinaan dan penyiaran kabar bohong," katanya.

Ferdinand sendiri dilaporkan atas tuduhan Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik dan atau Fitnah dengan Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Laporan ini telah ter-register dengan nomor LP/B/4639/IX/2021/SPKT/ POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2021. (Ts)