Perampasan Patung Burung Karya I Nyoman Nuwarta di Kompleks Villa Bougenville 2 Pacet Cipanas - Telusur

Perampasan Patung Burung Karya I Nyoman Nuwarta di Kompleks Villa Bougenville 2 Pacet Cipanas

3 Patung Burung Perunggu by seniman I Nyoman Nuarta di Villa Bougenville 2 di Cipanas, Cianjur yang diduga dirampas oleh oknum Ormas

telusur.co.id - Tiga Patung Burung Perunggu hasil karya seniman I Nyoman Nuarta yang merupakan lambang dari Villa Bougenville 2 di Jl. Hanjawar Pacet, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat yang dirampas oleh kurang lebih 100 orang dari Ormas, Jum'at 21 Juni 2024.

Awal mula kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Juni pukul 15.00 dan sudah dicegah oleh 15 satpam yang sedang bertugas dan sempat adu mulut dengan (SF) selaku pimpinan dan rekan Ormas yang menggeruduk dan dilerai oleh 8 anggota dari Yon Armed 5 yang salah satunya bernama Muhsin. 

Perdebatan berhasil dihentikan setelah kedatangan salah satu pemilik villa, Siti Jamailah, dan terjadi kesepakatan untuk membatalkan pembongkaran patung burung tersebut. Selanjutnya, dijadwalkan pertemuan antara pihak pembeli yang bernama Jeffri dengan penjual yang bernama HBD Burhan, Dd, Kk yang rencananya dijadwalkan pertemuan pada hari Senin, 24 Juni 2024.

Sehingga pihak Ormas tersebut meninggalkan kompleks Villa Bougenville 2. Tidak lama kemudian, Siti didatangi oleh 2 orang Intel Kodam yang bertanya tentang masalah yang terjadi dan oleh satpam sudah dijelaskan duduk permasalahan sehingga pihak intel Kodam pergi.

Pada pukul 21.00 WIB, tiba-tiba rombongan Ormas dengan dipimpin SF datang kembali didampingi oleh Dd, Kk selaku penjual, dan Helmi selaku wakil dari pembeli dan tetap ingin mengambil patung burung tersebut, meskipun tanpa izin dari warga-warga Bougenville 2 dan tetap dicegah, dilarang oleh pihak security sampai pukul 23.00 WIB, situasi menjadi tidak kondusif, sehingga satpam yang bernama Alit, Muhrom, dan Eliani sebagai perwakilan pemilik villa mendatangi Polsek Pacet, Cimacan untuk meminta perlindungan dan pangamanan. 

Saat itu juga, Kanit Reskrim, AKP Ayi dan seorang anggota Polsek Pacet, Ipda Puguh datang ke lokasi dan bertemu dengan (SF) dan Helmi, kemudian mengajak untuk berkumpul di aula bersama dengan perwakilan pemilik villa yaitu Awang, Eliani, Hartanto, dan satpam bernama Alit. 

Ayi menyatakan, perintah Kapolsek AKP Hima Rawalasi Pratama, S.E., M.M. melarang serta mencegah pembongkaran patung burung tersebut dan ditegaskan kembali bahwa, tunggu hasil pertemuan hari Senin tanggal 24 Juni 2024. 

Namun pada saat mereka berunding, ternyata Ormas dan pimpinannya yaitu inisial SF, tetap melakukan pembongkaran Patung Burung tersebut, dan dibawa keluar menggunakan truk Mitsubishi dan dikawal dengan puluhan kendaraan roda 2 atribut ormas.  

Pada hari Minggu 23 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Ketua Paguyuban / Perhimpunan Pemilik Villa Bougenville 2, Awang yang sudah melaksanakan tugasnya selama kurang lebih 10 tahun menghubungi Rudianto Suwondo dan Budi merupakan Direktur dari PT Satyamitra Putrapratama selaku developer.

Waktu tahap pembangunan Komplek Villa Bougenville 2, diceritakan bahwa, mengenai perampasan Patung Burung dan berdasarkan informasi Rudianto Suwondo dan Budi menyatakan, Patung Burung tersebut adalah bagian fasilitas umum (Fasum) dan milik Pemilik Villa, karena sudah diperhitungkan dengan harga penjualan setiap villa dan kedua Direktur terdahulu ini selaku yang melakukan pembangunan ini bersedia menjadi saksi.

Disampaikan juga oleh (AW), bahwa sebelum insiden perampasan patung ini ada juga beberapa Fasum dan Fasos yang sudah dirusak atau dikuasai tanpa hak oleh (HBd) dan oknum (Ky) yang mengaku sebagai perwakilan dari PT. Satyamitra Putrapratama versi manajemen baru (Tahun 2012) dengan berlandaskan Surat Tugas dari Direktur PT Satyamitra Putrapratama saat itu, yaitu Paulus Indra Intan untuk mengamankan dan mengambil alih aset-aset Fasilitas Umum seluas 23.000 m2 terdiri dari Kantor Pengelola, Pasar Swalayan atau Restaurant, Ruang Ganti/Sauna/Fitness, Generator, Parkiran, Kolam Renang (dewasa dan anak-anak), Bar Poor, Panggung terbuka, Kolam pancing, Tribun, Poni Track, Kantin dan Club House, Lapangan Ttennis (2 lapangan), Lapangan Badminton Indoor, Mini Golf, Air terjun. 

Bahwa para penghuni villa, selain menuntut kerugian atas ketiga Patung Burung tersebut, juga menuntut perbaikan dan pengembalian semua Fasum dan Fasos yang telah dikuasai/dirusak oleh HBD dan K (oknum), dalam keadaan berfungsi dengan baik. (vw/ari)


Tinggalkan Komentar