Perintangan Penyidikan, Jaksa Tuntut Arif Rahman Setahun Penjara - Telusur

Perintangan Penyidikan, Jaksa Tuntut Arif Rahman Setahun Penjara

Arif Rahman Arifin (Ist)

telusur.co.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut dengan pidana 1 tahun penjara terkait. Tuntutan itu terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/23).

Menurut JPU, Arif terbukti melakukan perintangan penyidikan. Salah satunya yakni dengan mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. 

Selain Arif, kasus ini juga melibatkan terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. (Tp)


Tinggalkan Komentar