telusur.co.id - Pernyataan artis Nikita Mirzani yang videonya beredar di TikTok menimbulkan polemik. Pasalnya dalam potongan video tersebut, Nikita menyebut umat muslim suka menonton film porno.
"Tapi di agama Islam banyak yang nonton bokep, termasuk kalian yang menonton gue," ucap Nikita.
Tim advokasi AMM Jabotabek, Masrina mengaku bingung dengan apa yang kerap dilakukan Nikita. Karena bukan sekali dua kali Nikita melontarkan pernyataan yang membuat polemik di masyarakat.
"Apalagi kami melihat di salah satu media sosial, sangat miris dalam perkataan artis Nikita Mirzani, yang di mana sudah melecehkan atau menjatuhkan martabat masyarakat Indonesia. Apalagi masyarakat Indonesia sangat banyak menganut beragama Islam," ujar Masrina dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/22).
Ucapan Nikita, kata Masrina, dapat dikatakan ada dugaan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Menurutnya, ucapan Nikita tidak etis dilontarkan oleh seorang publik figur.
"Ada dugaan (perkataan Nikita Mirzani) sudah tidak pantas. Apalagi Nikita Mirzani adalah seorang publik figur, yang di mana seorang artis memberikan panutan bukan," ujarnya.
Dari kacamata hukum, sambung Masrani, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Nikita diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman pidana lima tahun.
"Selain itu dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam
tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," paparnya.
Dia berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan terkait apa yang dilontarkan Nikita. Apalagi perkataan tersebut dirasa telah menyakiti perasaan rakyat Indonesia, khususnya umat Islam.
"Kami juga berharap proses hukum dari Kepolisian sampai tingkat putusan dari pengadilan, harus tetap berlanjut proses hukum," tuturnya.
Sementara itu tempat terpisah, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai, pernyataan Nikita Mirzani telah menyakiti hati umat muslim.
"Saya melihat mahluk yang satu ini lagi mempertontonkan kebodohannya dengan isu-isu agama. Sehingga buat saya komen tentang mahluk ini hanya sia-sia saja," ujar Novel.