Perpanjangan Kontrak Freeport yang Terburu-buru Diduga untuk Pendanaan Politik - Telusur

Perpanjangan Kontrak Freeport yang Terburu-buru Diduga untuk Pendanaan Politik

Smelter Freeport. ptfi.co.id

telusur.co.id - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, mensinyalir adanya dugaan transaksi tersembunyi atau ruang gelap antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport selama 20 tahun hingga 2061.

Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan mengenai dasar pertimbangan dalam negosiasi tersebut. Hal ini agar publik dapat memahami keputusan tersebut berdasarkan informasi yang lengkap dan jujur.

Sebab, izin tambang perusahaan PTFI baru berakhir pada 2041. Artinya, pembahasan perpanjangan ini diangkat hampir dua dekade lebih awal.

"Situasi ini dapat menimbulkan spekulasi tentang adanya deal-deal gelap atau kepentingan tertentu yang mungkin berperan di balik keputusan negosiasi tersebut," kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (22/11/23).

Rencana pemberian perpanjangan kontrak Freeport hingga 20 tahun lagi setelah 2041 dianggap menimbulkan kekecurigaan karena jatuh tempo kontrak usaha pertambangan perusahaan asal Amerika Serikat itu masih jauh.

Keputusan untuk mengeksplorasi opsi perpanjangan sejak dini ini dapat menimbulkan polemik, terutama mengenai motivasi sebenarnya di balik langkah tersebut. 

Ia menduga, ada muatan politis yang tidak bisa dipisahkan dari negosiasi kedua pihak.

"Aroma kepentingan politisnya sangat kuat sehingga keputusan perpanjangan kontrak Freeport di tahun politik 2023-2024 ini harus ditolak," tegasnya.

Achmad juga berpandangan keputusan pemerintah Indonesia sebagai usaha yang terburu-buru karena dituding tanpa adanya studi mendalam dan perencanaan strategis soal perpanjangan IUPK PTFI.

"Ini terkesan buru-buru dan bisa dikaitkan dengan upaya mencari pendanaan untuk kepentingan lain, seperti kampanye politik, daripada mengejar keuntungan jangka panjang untuk negara," sebutnya.

Pemerintah pun memberikan syarat perpanjangan kontrak setelah 2041 yakni penambahan saham 10% Freeport untuk Indonesia. Dengan rencana itu, pemerintah bakal mengantongi 61% kepemilikan saham PTFI. Sisanya dikuasai Freeport McMoRan.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar