Perpres BRIN Belum Diundangkan, DPR: Imbas Manajemen Pemerintah yang Amburadul - Telusur

Perpres BRIN Belum Diundangkan, DPR: Imbas Manajemen Pemerintah yang Amburadul

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto

telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, mempertanyakan sikap Menkumham Yasonna Laoly yang menahan Kepres pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Padahal, Perpres tersebut telah disetujui Kemenpan RB, dan sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Karena tertahan di Kemenkumham sehingga Perpres tersebut belum dapat dimasukan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI) dan diundangkan. 

"Ini manajemen yang amburadul. Seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional," kata Mulyanto, Rabu (25/11/20).

Mulyanto merasa aneh dengan kejadian ini dan menilai Presiden Jokowi seperti disandera oleh anak buahnya. 

"Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buahnya. Ini aneh," tegas Mulyanto.

Ia juga menyayangkan, sejak pelantikan kabinet hingga hari ini, sudah satu tahun Perpres BRIN tertahan." Kalau kelembagaannya tidak jelas, pejabatnya tidak ada, maka mana mungkin program-program Ristek/BRIN dapat dijalankan secara baik," cecar mantan Sesmen Kementerian Ristek di zaman SBY itu.

BRIN, diamanatkan dalam UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Yang mana, diatur ketentuan pada Pasal-Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.  (2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Hinga saat ini, bentuk struktur kelembagaan BRIN masih belum jelas. Padahal janji Pemerintah, Perpres tentang Kelembagaan BRIN terbit akhir tahun 2019.  Setelah janji ulang terbit di akhir Maret 2020, yang juga kembali tidak terpenuhi, menjelang berakhir semester II tahun 2020 pun, Perpres itu belum juga muncul.

"Ini sudah lewat hampir satu tahun sejak kabinet dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek.  Rencana APBN tahun 2021 untuk Kemenristek/BRIN pun sudah disetujui Komisi VII DPR RI (23/9/2020).  Ini tidak lazim.  Anggarannya tersedia, namun kelembagaan dan SDM-nya masih belum jelas," tegasnya.

Politikus PKS itu menganggap, ini mencerminkan Pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya.  

Padahal kepada masyarakat Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” desak Mulyanto.[Fhr]


Tinggalkan Komentar