telusur.co.id - Pimpinan DPR RI menerima kunjungan pimpinan Komisi Yudisial, yang mengajukan 10 nama Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc, untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani, yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019), mengatakan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III DPR menggelar rapat konsultasi menerima Ketua KY untuk pengajuan calon hakim agung dan hakim adhoc di Mahkamah Agung.
Menurut dia, proses uji kelayakan di Komisi III DPR RI akan dilakukan pada masa sidang ini. Puan mengatakan, Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan tersebut yaitu 5 Februari 2020.
Ketua DPR menjelaskan, 10 nama calon hakim tersebut terdiri dari 6 Calon Hakim Agung, dua calon hakim ad hoc Tipikor, dan dua orang calon hakim ad hoc hubungan industrial.
"Jadi dari 75 calon hakim agung, alhamdulillah sudah masuk 6 calon; dari 50 calon yang mendaftar hakim ad hoc tipikor, ada dua yang menjadi calon. Lalu dari 63 orang yang mendaftar calon hakim ad hoc hubungan industrial ada dua calon yang masuk ke DPR," kata Puan.
Puan mengatakan dari 188 calon yang mendaftar, ada 10 calon yang akan mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR. Menurut dia proses uji kelayakan akan segera dilakukan karena kebutuhan Hakim Agung sangat krusial.
Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus mengatakan institusinya diminta MA mengisi 11 CHA namun baru bisa mengisi 6 orang.
Kemudian, ada 9 kebutuhan Hakim ad hoc terdiri dari tiga ad hoc di MA, 6 orang hakim ad hoc di PHI. "Namun kami baru bisa isi dua di hakim ad hoc tipikor MA, dan dua untuk PHI," kata dia.
Dia berharap nama-nama yang disampaikan ke DPR, bisa disetujui semuanya untuk mengisi kekosongan hakim agung. [Asp]
Laporan: Saiful Anwar