Pimpinan SKK Migas Baru Diminta Genjot Program 1 Juta Barel Minyak - Telusur

Pimpinan SKK Migas Baru Diminta Genjot Program 1 Juta Barel Minyak


telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mendesak pimpinan baru SKK Migas yang baru dilantik Menteri ESDM, agar menggenjot program 1 juta BPH (barel per hari) minyak di tahun 2030.  

Ia berharap, target tersebut dapat tercapai, syukur-syukur bisa lebih cepat dari jadwal. Karena angka target sudah disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi cadangan migas yang ada. 

"Jangan seperti sekarang ini, pemerintah hanya gembar-gembor jargon 1 juta barel minyak, namun faktanya setiap tahun target lifting tersebut terus merosot menjadi sekitar 600 ribu BPH. Sementara realisasi target tersebut juga tidak seratus prosen tercapai," kata Mulyanto kepada wartawan, Selasa (6/12/22).

Artinya, lanjut dia, target lifting kita bukan mendekati 1 juta BPH, tetapi malah menjauhi. "Ini kan kontradiktif, aneh bin ajaib."

Mulyanto menambahkan Pimpinan SKK Migas yang baru ini juga agar proaktif mengkaji dengan matang terkait dengan revisi UU Migas.  

Ia meminta hangan seperti sekarang, dimana Pemerintah terkesan plin-plan dalam melaksanakan perintah MK untuk merevisi UU Migas, khususnya terkait dengan kelembagaan Badan Pelaksana Hulu Migas.

"SKK Migas ini kan lembaga sementara. Namun sudah hampir sepuluh tahun tetap dipertahankan. Ini kan soal kepastian hukum di bidang migas. Jadi jangan heran kalau soal ini diduga menjadi salah satu penyebab hengkangnya investor raksasa migas seperti ConocoPhilip, Chevron, Shell, dll. dari Indonesia," tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini. 

"Di tengah industri migas yang semakin senja kala didesak oleh energi baru dan terbarukan (EBT), serta impor yang masih tetap tinggi di saat harga melambung, semestinya Pemerintah segera merumuskan grand desain strategi pengembangan migas ke depan, termasuk soal kelembagaannya.

"Bila tidak kita akan terus menjadi aktor pinggiran yang pontang-panting terimbas turbulensi dinamika lingkungan strategis," tandas Mulyanto.[Fhr


Tinggalkan Komentar