PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PRIMA: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya Sendiri - Telusur

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PRIMA: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya Sendiri

Demonstrasi PRIMA di Kantor KPU RI. Jakarta Pusat, Kamis (8/12/22). (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.

"Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," kata Agus Jabo dalam keterangannya yang diterima telusur.co.id, Kamis (2/3/23).

Agus Jabo mengungkapkan, dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, kata dia, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat. 

"PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN," ungkapnya.

"Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kami selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih.  PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," sambungnya. 

Sejak awal, kata dia, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Ia menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah. 

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu. Hal tersebut berimbas pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. 

Gugatan perdata kepada KPU RI, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang diketok pada Kamis (2/3/23) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan PN Jakpus, dikutip Kamis (2/3/23).

Berikut putusan lengkapnya:

Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023

Amar putusan

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); Dalam Pokok Perkara.

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). [Tp]

Tinggalkan Komentar