telusur.co.id - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio (Hensat) menganggap, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, hanya sebagai bentuk testing the water. Karena itu, masyarakat harus mengawal jika KPU mengajukan banding atas putusan ini.
"Masak kita kaget dengan praktek-praktek testing the water kayak gini. Kita sebenarnya gak perlu kaget dengan hal-hal kayak begini," kata Hensat kepada wartawan, Kamis (2/3/23).
Menurut Hensat, sepertinya masih ada upaya untuk membangkitkan ide-ide penundaan pemilu. Ia mengaku bukan meragukan hasil putusan pengadilan, namun hal-hal seperti ini, sebenarnya sudah bisa ditebak.
"Kalau kemudian kita bilang testing the water , pemerintah pasti bilang kita tidak akan intervensi hukum,” kata dia.
Jika benar putusan PN Jakarta Pusat adanya penundaan Pemilu 2024, maka keputusan ada di niat KPU. “KPU nih niatnya benar-benar mau banding atau tidak?” ungkap Hensat.
Sebelumnya beredar kabar atas putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan adanya penundaan Pemilu 2024. Putusan KPU ini terkait dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) karena merasa dirugikan soal verifikasi parpol.
PN Jakarta Pusat kemudian mengklarifikasi putusan tersebut. PN Jakpus merasa putusan yang menyatakan “ menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari” berbeda makna dengan menunda Pemilu 2024.
"Pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyi letter-nya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2022 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Tidak mengatakan menunda pemilu ya, 'tidak', cuma itu bunyi putusannya seperti itu," kata Juru Bicara sekaligus hakim PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (2/3/23).
Zulkifli menjelaskan, perkara ini tergolong Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada proses hukum selanjutnya yaitu banding dan kasasi.[Fhr]



