Polisi Tangkap Ardian Penjambret Tas Selembang, RS Masih Buron - Telusur

Polisi Tangkap Ardian Penjambret Tas Selembang, RS Masih Buron

Tersangka Ardian diamankan bersama kendaraan yang digunakannya saat melakukan penjambretan bersama rekannya RS yang kini masih buron. (Foto: telusur.co.id/Jesron).

telusur.co.id - Pelaku penjambretan spesialis tas selempang, Ardian, ditangkap polisi dari Polsek Bosar Maligas. Tersangka mengakui perbuatannya bersama rekan berinisial "RS" warga Kampung Jawa, Perdagangan. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, ternyata Pelaku "RS" tidak berhasil ditangkap di rumahnya.

"Pengungkapan pelaku Ardian itu atas bantuan informasi melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Bapak Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo. Hingga saat ini pelaku Ardian sudah ditahan di Mako Polsek Bosar Maligas untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan Pelaku 'RS' masih dalam pencarian," kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (21/11/20).

Lewat informasi Aplikasi Horas Paten, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, meringkus Ardian (25) warga Parluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun akibat menjambret tas.

Sesuai data yang diberikan Kapolsek Bosar Maligas AKP August B. Manihuruk bahwa penjambretan terjadi di Simpang Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas dengan  korban bernama Kiki Arianto, yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Perdagangan menuju Sei Mangkei.

"Korban dibuntuti dua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku memepet sepeda motor korban dari arah sebelah kiri, pada kesempatan itu salah satu pelaku langsung menarik tas selempang di bahu sebelah kiri korban,"ujar AKP August.

Menurut korban, tas itu berisi 1 unit Handphone (Hp) merk IPhone 8plus warna rose gold, 1 unit HP lipat merk Samsung GT-E1272 warna putih dan Uang tunai sebesar Rp 1.930.000.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman menambahkan, saat korban dijambret, korban spontan berteriak minta tolong sembari mengejar kedua pelaku. Tepat di depan Pesangrahan Kebun Sei Mangkei kedua pelaku memutar arah laju sepeda motornya kemudian pelaku yang dibonceng mengambil isi tas dan membuang tas tersebut berserta STNK sepeda motor korban di jalan depan Pesangrahan.

Namun saat di daerah Kabu-kabu Sumber Makmur, Kabupaten Batu Bara, korban kehilangan jejak kedua pelaku sehingga korban pun kembali ke jalan depan Pesangrahan dan menemukan STNK sepeda motor yang dibuang pelaku. Sedangkan tas selempangnya sudah tidak ditemukan.

Kejadian itu terjadi pada Selasa (17/11/20) dan keesokan harinya, Rabu (18/11/20) sekira pukul 18.00 WIB korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Bosar Maligas, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (20/11/20 ) pagi Kanit Reskrim IPDA Frizsel G Sitohang, menerima informasi dari masyarakat melalui aplikasi yang diteruskan operator berhasil meringkus pelaku Ardian dan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Scoopy warna abu-abu Dov BK 3659 TBJ dari rumahnya.

"Kini tersangka sudah digelandang ke Polres Simalungun, sembari Tim kita masih memburu rekan pelaku berinisyal RS," ujar Lukman. [Fhr]


 


Tinggalkan Komentar