telusur.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkotika jaringan Aceh-Malaysia dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 4 kilogram dan 100 butir ekstasi.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Zamzam Tower, Depok, Selasa (31/3/2026).
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta + Jaga Depok”, khususnya dalam aspek penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RB di rumahnya di wilayah Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka lainnya, ER, di wilayah Cilodong, Kota Depok.
“RB berperan sebagai pengendali kurir, sedangkan ER bertugas sebagai kurir yang mengambil dan mengantar barang,” kata Yefta kepada wartawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3.084,5 gram (brutto), 100 butir ekstasi, dua unit handphone, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut berasal dari Aceh dan dikendalikan oleh seorang buronan yang diduga berada di Malaysia.
Barang haram itu diambil oleh ER di kawasan Babakan Madang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor dari seseorang yang mengaku sebagai suruhan bandar berinisial BY (DPO).
Selanjutnya, sabu dan ekstasi disimpan di rumah RB sebelum diedarkan di sejumlah titik di wilayah Depok dengan metode tempel.
Dalam aksinya, RB mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta per minggu, sementara ER menerima upah Rp2,5 juta setiap kali pengambilan barang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar,” ucap Yefta.
Tak hanya itu, Polres Metro Depok juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram di wilayah Kabupaten Bogor.
Dua kurir narkotika jenis sabu, IS dan SP, ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Depok di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) dengan barang bukti sabu seberat 1.007 gram dan dua handphone yang digunakan untuk transaksi.
Hasil pengembangan mengungkap sabu tersebut berasal dari jaringan Aceh yang dikendalikan oleh seorang DPO berinisial AD.
Kedua pelaku mengaku sudah dua kali menerima kiriman, masing-masing 2 kilogram dan 1 kilogram. Sabu dikirim lewat jalur darat menggunakan travel, kemudian diambil di lokasi tersembunyi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam praktiknya, IS bertindak sebagai perantara transaksi dengan keuntungan hingga belasan juta rupiah, sementara SP menerima bagian lebih kecil sebagai kurir.
Polisi juga menemukan bahwa transaksi dilakukan melalui mobile banking untuk menghindari pelacakan.
Kini keduanya terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai Undang-Undang Narkotika.
Lebih lanjut, Polres Metro Depok menyebut pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayahnya.
“Setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 16.566 jiwa dari bahaya narkotika,” pungkas Yefta.
Laporan: Malik Sihite



