Polres Serang Kota Berhasil Ringkus DPO Pengedar Narkoba - Telusur

Polres Serang Kota Berhasil Ringkus DPO Pengedar Narkoba

Tersangka berinisial IA Bin I (Alm)  dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

telusur.co.id -  Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IA Bin I (Alm)  dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

IA (34) berhasil di tangkap Senin 06 April 2020, dipinggir jalan  tepatnya didalam perumahan / komplek citraland puri kota serang sekitar pukul 20.00 WIB.

"IA merupakan warga Kabupaten Tanggerang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,"kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (09/04/2020).

Lebih lanjut AKBP Edhi menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0.49 gram.

"Tersangka merupakan salah satu Daftar Percarian Orang (DPO-red) Satresnarkoba Polres Serang Kota,"jelasnya.

"Menurut tersangka IA, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. E (DPO-red),"ujarnya.

"Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti, telah diamankan diSatresnarkoba Polres Serang Kota," imbuhnya.

"Atas perbuatannya, Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya,.  [Asp]


Tinggalkan Komentar