Terciduk Pakai Sabu, PNS Pemkab Subang Ditangkap Polisi - Telusur

Terciduk Pakai Sabu, PNS Pemkab Subang Ditangkap Polisi


telusur.co.id - Selama Operasi Antik, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang, berhasil mengamankan 12 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Salah seorang di antara pelaku berstatus aparatur sipil Negara (ASN) yang bekerja dilingkungan Pemkab Subang.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani didampingi KBO dan jajaran Satnarkoba, menyatakan bahwa ke 12 tersangka tersebut, berikut oknum ASN, kini sudah diamankan. "Ya.. Benar. Dari 12 tersangka satu diantaranya dari ASN. Dia pengguna sabu dan kepergok petugas di wilayah Pantura saat pengembangan kasus narkotika," jelas Kapolres Subang, kepada wartawan, Kamis (12/12/ 2019).

Terungkapnya oknum ASN ini, hasil informasi dari pengembangan kasus narkotika, dia kepergok dan ditangkap petugas saat melakukan transaksi pembelian sabu. "Yang kita sita barang bukti dari oknum ASN itu, sabu seberat 0,05 gram. Dan tersangka kini sudah diamankan dan kasusnya segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Selanjutnya dari 12 pelaku tersebut diantaranya terdiri dari 11 tersangka sabu dan seorang tersangka ganja. Adapun yang diamankan selain ke 12 tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 16,29 gram dan ganja 11,7 gram.

Selain itu ada pula barang bukti yang disita polisi di antaranya 1 unit motor, 3 alat hisap (bong), 4 pipet kaca, 1 jaket, 1 ATM BNI, 2 bungkus rokok, 1 unit HP, 1 termi nal listrik, 1 buah timbangan dan 1 tas hitam.

"Cara-cara pelaku bertransaksi, yakni biasa dilakukan dengan menempelkan sabu di tiang, tembok, atau pohon, sesuai kesepakatan mereka setelah pemesanan lewat handphone," jelas Teddy.

Kendati demikian untuk pelaku narkoba jenis ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku narkoba jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman minimal 5-6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. [Ham]

Laporan Deny Suhendar


Tinggalkan Komentar