Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jabar, Satu Ton Barbuk Disita - Telusur

Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jabar, Satu Ton Barbuk Disita

Konferensi pers pengungkapan pabrik clandestine narkoba (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Dalam pengungkapan terbaru, Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor mengungkap sebuah laboratorium clandestine untuk produksi narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar di wilayah Polda Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka berinisial HP (34) dan AA (23), berhasil diamankan di lokasi. Mereka terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan biang sintetis (MDMB Inaca) yang siap edar.

"Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini sangat signifikan, antara lain 50 dus tembakau murni dengan total berat satu ton, yang telah dicampur bahan prekursor dan menghasilkan satu ton narkotika siap edar, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram," ujar Rio dalam keterangannya, Rabu (5/2/25).

Modus operandi para tersangka, sambung Rio, dengan menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya. Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp350 miliar, dan dua tersangka yang masih menjadi buronan, dengan inisial B dan E, kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Bogor juga menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap setiap oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba, tanpa terkecuali. “Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum, baik di peradilan pidana maupun kode etik kedinasan,” tegasnya. (Prt)


Tinggalkan Komentar