telusur.co.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, payung hukum yang mengatur penanganan judi online akan segera diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Presiden kembali membahas tentang perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan kemungkinan bentuknya PP," kata Meutya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (17/2/25).
Menurut Meutya, Presiden Prabowo juga membahas perkembangan penanganan judi daring yang menjadi perhatian pemerintah.
Dimana, Prabowo menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk mengatasi judi online (judol).
Sejauh ini, Pemerintah telah melakukan pemblokiran hampir satu juta situs judi daring. Namun, menurut Meutya, langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, akan terus diperkuat.
Guna memberikan perlindungan ruang digital untuk anak, berbagai platform media pun telah diwajibkan untuk melakukan pemblokiran secepatnya jika terdapat konten pornografi maupun judi daring.
"Nanti para platform diharapkan juga patuh dan berkolaborasi. Kalau ada konten yang terkait dengan pornografi anak ataupun judi online, mereka diwajibkan untuk melakukan take down dalam waktu secepat-cepatnya," kata Meutya.[Fhr]