telusur.co.id -Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri.
Menurut dia, Prabowo perlu melakukan perombakan atau reshuffle kabinet terhadap para wakil menteri yang juga merangkap jabatan sebagai komisaris.
"Presiden Prabowo Subianto harus segera melakukan reshuffle terhadap para wakil menteri yang sepertinya menikmati posisi komisaris perusahaan BUMN," kata Fernando, Minggu (20/7/2025).
Fernando menjelaskan, setidaknya ada 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Kemungkinan merek lebih memilih rangkap jabatan karena pertimbangan gaji besar sebagai komisaris daripada hanya menjabat sebagai wakil menteri.
"Seharusnya 30 wakil menteri tersebut fokus membantu menteri dalam menjalankan tugas berat agar semua beban tugas yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dapat dikerjakan dengan baik," ucapnya.
Apalagi pemerintahan Prabowo baru berjalan sekitar 9 bulan, lanjut Fernando, sehingga masih banyak program yang dijanjikan baru mulai dilaksanakan. Dan, ini butuh banyak waktu serta keseriusan untuk mengerjakannya.
Dengan demikian, tegas Fernando, seharusnya tidak ada waktu merangkap jabatan. Karena ini hanya untuk mementingkan memperbesar penghasilan, bukan meningkatkan keseriusan dan kemampuan merealisasikan program-program Prabowo.
"Saya berharap Prabowo Subianto mengangkat wakil menteri yang memiliki niat tulus seperti dirinya, bukan yang memiliki niatan untuk memperbesar pendapatan," tukasnya.[Nug]