Prof Dr Ni’matul Diteror, FH UII : Negara Tak Boleh Diam, Jangan Pura-pura Tak Tahu - Telusur

Prof Dr Ni’matul Diteror, FH UII : Negara Tak Boleh Diam, Jangan Pura-pura Tak Tahu

Para Advokat Alumni FH UII Yogyakarta

telusur.co.id - Koordinator Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Aprillia Supaliyanto mengatakan, teror dan intimidasi yang dialami Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof Dr Ni’matul Huda melanggar Pasal 28E dan F Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945, di mana hak setiap orang untuk menyuarakan pendapatnya dengan di berbagai media dijamin konstitusi.

Diskusi itu juga bagian dari kebebasan akademis dan Indonesia telah menyetujui Kovenan Hak Sipil dan Politik menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005.

Aprillia Supaliyanto menegaskan, peristiwa itu sungguh sangat menciderai nilai-nilai demokrasi, sangat melukai kebebasan akademik yang berorientasi pada pengembangan keilmuan. Pemberangusan kegiatan-kegiatan ilmiah sama halnya pembunuhan terhadap kehidupan kampus.

Menurutnya, setiap pejabat publik semestinya mengemban posisinya dengan kewajiban menaati konstitusi. Pelanggaran terhadapnya patut disanksi pencopotan.

"Negara harus tanggap atas kasus ini. Negara tidak boleh diam. Jangan lagi-lagi negara bersikap pura-pura tidak tahu dan apatis atas peristiwa semacam ini. Ini persoalan serius. Langkah kami menempuh jalur hukum ini sekaligus ingin menguji negara, sejauh mana negara merespon atas peristiwa kejahatan yang di alami oleh kelompok masyarakat yang punya daya kritis. Negara ini masih sebagai recht staat bukan machtstaat. Negara harus bersikap fairness terhadap seluruh anak bangsa" tegas Aprillia, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (31/5/2020). [ham]


Tinggalkan Komentar