PSI Tak Terima William Aditya Diberikan Sanksi - Telusur

PSI Tak Terima William Aditya Diberikan Sanksi


telusur.co.id - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana keberatan atas putusan pelanggaran etik yang diberikan Badan kehormatan (BK) DPRD DKI kepada anggota Fraksi PSI William Aditya.

"Fraksi PSI keberatan dengan rekomendasi sanksi tersebut, sekalipun ringan dan lisan," kata Justin kepada telusur.co.id, Selasa (3/12/19).

Menurutnya, apa yang dilakukan William dengan mempublikasikan anggaran lem Aibon di KAU-PPAS ke twitter pribadi William bukanlah pelanggaran. Sebab menurutnya, yang dilakukan William bukanlah kebohongan, melainkan fakta yang telah diakui sendiri oleh Kasubbag TU Dinas Pendidikan Jakbar.

Terlebih, William dinilainya hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagai dewan, dan berkomunikasi dengan konstituennya melalui media sosial.

"Informasi KUA-PPAS tidak termasuk informasi publik yang dirahasiakan/dikecualikan berdasarkan Undang-Undang No:14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Inforasi Publik, ataupun peraturan manapun juga. Dan tidak ada aturan di Kode etik yang secara jelas melarang seorang anggota dewan mengomentari komponen KUA PPAS secara terbuka. Sehingga secara hukum tidak ada pelanggaran, bila tidak ada aturannya," ungkapnya.

"Atas suatu pelanggaran pada dasarnya tidak dapat dijustifikasi dengan penafsiran secara analogis (dengan menggunakan kata-kata “proporsional” dalam pasal 13, ayat 2) tersebut," tambah Justin.

Oleh karena itu, dengan tegas ia menyatakan tidak sependapat dengan putusan BK tersebut. Dia khawatir, pengenaan sanksi terhadap William akan menjadi angin segar bagi eksekutif untuk tidak mempublikasikan rancangan anggaran secara detail sedari awal kepada publik, sementara uang yang digunakan adalah keringat rakyat.

"Masyarakat berhak mengetahui perilaku eksekutif dalam mengelola hasil kontribusi pajak mereka," tegasnya.

Seperti diketahui, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta merekomendasikan William diberi sanksi berupa teguran lisan. William dianggap melanggar Pasal 13 Ayat 2 Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta mewajibkan anggota DPRD DKI bersikap proporsional.

Sejumlah anggota Badan Kehormatan DPRD DKI menilai William tidak proporsional karena mengunggah anggaran janggal yang bukan domain komisinya ke media sosial.

William merupakan anggota Komisi A, sementara anggaran janggal lem Aibon yang diunggahnya di media sosial merupakan anggaran Dinas Pendidikan yang berada di bawah naungan Komisi E. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio yang nantinya memutuskan sanksi untuk William. [Ham]


Tinggalkan Komentar