telusur.co.id - Forum Lentera Bekasi (FOLENTER) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait kinerja dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pasalnya, dari penelusuran FOLENTER banyak sekali jalan di Kabupaten Bekasi yang rusak parah dan tidak kunjung diperbaiki sampai berbulan-bulan, bahkan sampai terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan yang rusak.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Tak hanya itu, dalam ayat 2 Pasal 24 juga menegaskan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, kan tetapi tidak ada satupun rambu yang menunjukan jalanan rusak yang pihaknya temui di Kabupaten Bekasi.
Koordinator aksi, Fauzan Al Hafidz mengatakan, pihaknya melakukan aksi hari ini bukan hanya berkaitan dengan maraknya jalan yang rusak di Kabupaten Bekasi, melainkan juga berkaitan dengan tidak adanya tanda yang menunjukan jalan yang rusak, minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) dan temuan proyek pengerjaan jalan yang terkesan asal-asalan.
“Hari ini kami melakukan aksi unjuk rasa untuk mengingatkan kepada Dinas SDABMBK yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Bukan hanya itu, hal ini juga berkaitan dengan temuan pihak kami di lapangan yang menilai banyak proyek pembangunan jalan yang terkesan asal-asalan. Agar hal ini menjadi keresahan bersama dan menciptakan perbaikan di Kabupaten Bekasi," ujar Fauzan, Rabu (30/3/2022). [dun]