Puskapkum: Komitmen Reformasi Legislasi Jokowi Tak Tampak di Prolegnas 2020 - Telusur

Puskapkum: Komitmen Reformasi Legislasi Jokowi Tak Tampak di Prolegnas 2020

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi. (Ist).

telusur.co.id - Gagasan reformasi legislasi yang selama ini disampaikan Presiden Jokowi tak tampak dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Sebanyak 50 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020 masih mencerminkan semangat "over regulasi" yang ditampilkan oleh DPR dan Pemerintah.

Begitu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi dalam keterangan yang diterima telusur.co.id, Kamis (5/12/19).

"Padahal, dalam beberapa kesempatan Presiden menyerukan agar dilakukan reformasi di bidang legislasi," kata Ferdian.

Menurut Ferdian, ada sejumlah isu yang semestinya tidak perlu diatur dalam bentuk UU namun justru diusulkan menjadi RUU, seperti RUU tentang RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji, RUU tentang Desitnasi Wisata Halal, RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan RUU tentang Ketahanan Keluarga. 

"Berbagai persoalan tersebut, jika memang urgen untuk diatur semestinya cukup diatur melalui peraturan perundang-undangan di bawah UU saja," ujar Ferdian.

"Justru RUU yang semestinya mendesak untuk diterbitkan, tidak muncul dalam daftar prolegnas 2020," tambah Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu.

Dia mencontohkan, RUU Jabatan Hakim yang di Prolegnas 2019 di DPR periode lalu masuk di prolegnas prioritas, namun saat ini tidak masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2020. 

"Padahal, persoalan karut marut jabatan hakim di Indonesia menjadi masalah krusial yang harus segera dituntaskan," sebutnya. 

Adapun, lanjut dia, mengenai omnibus law yang sebelumnya disebut-sebut Presiden sebagai upaya untuk merampingkan sejumlah UU dalam satu UU, dalam daftar Porlegnas prioritas 2020 ini justru jauh panggang dari api. Seperti RUU Kefarmasian yang dimasukan sebagai omnibus law, namun di sisi yang lain terdapat RUU Pengawasan Obat dan Makanan. 

"Poin pentingnya, konsep omnibus law yang diharapkan sebagai UU sapu jagad, tampak belum terkonsolidasikan dengan baik dari sisi konsep dan implementasi melalui Prolegnas Prioritas Tahun 2020 ini," pungkas Ferdian.

Sebelumnya, Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020, dan sebanyak 248 RUU masuk Prolegnas 2020-2024.

Berikut 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2020 yaitu:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber

2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang RKHUP

6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan

7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan

10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

23. RUU tentang Penyadapan

24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)

30. RUU tentang Kefarmasian

31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua

33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

38. RUU tentang Ketahanan Keluarga

39. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

40. RUU tentang Profesi Psikologi

41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)

43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian

44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

45. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

46. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

47. RUU tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK

48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)

49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

50. RUU tentang Daerah Kepulauan

[Tp]

 

 


Tinggalkan Komentar