Jalankan Putusan Kejaksaan, Pemprov DKI Ulang Proses Tender ERP - Telusur

Jalankan Putusan Kejaksaan, Pemprov DKI Ulang Proses Tender ERP


telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menungkapkan, telah menerima legal opinion dari kejaksaan Agung mengenai proses pengadaan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). 

Isi putusan itu, dikatakan Anies, memerintahkan kepada Pemprov DKI Jakarta harus mengulang proses tender dari ERP itu. 

"Akhir Agustus kemarin, kita mendapatkan legal opinion dari Kejaksaan, bahwa itu semua harus diulang, proses tender dan lain-lain," sebut Anies, Rabu (11/9/19). 

Mengenai putusan itu, Anies juga memastikan, kalau Pemprov DKI akan mematuhinya. 

Saat ini, kata dia, pihak Pemprov DKI sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Kemkominfo) untuk merancang pemukhtahiran ERP agar bisa berintegrasi dengan sistem pengaturan lalu lintas lainnya. 

"Kita bekerja sama dengan direktorat jenderal aplikasi untuk menggunakan teknologi terbaru. Kita ingin, bukan hanya mengatur satu, dua ruas jalan saja, tapi, terintegrasi antara lalu lintas kendaraan pribadi dan kendaraan umum," ungkapnya. [Ham]


Tinggalkan Komentar