Putusan MA Tolak Kasasi JPU, H. Subianto Bersyukur Bebas dari Pemalsuan Merek Pupuk - Telusur

Putusan MA Tolak Kasasi JPU, H. Subianto Bersyukur Bebas dari Pemalsuan Merek Pupuk

Advokat Bilmard B. Putra (kiri) bersama kliennya pemilik CV. Sumber Agung Jaya, H. Subianto Budiman (kanan)

telusur.co.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yakni, menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, secara otomatis membebaskan pemilik CV. Sumber Agung Jaya, H.Subianto Budiman, atas dugaan pemalsuan merek pupuk milik PT. Meroke Tetap Jaya.

Perkara dugaan pemalsuan yang pernah disematkan terhadap pengusaha pupuk asal Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap atau Incraht.

Sehingga, sangkaan pemalsuan atau memalsukan produk pupuk milik perusahaan lain.

Sementara Penasehat Hukum H. Subianto, Bilmard B. Putra saat ditemui awak media mengatakan, putusan kasasi pada perkara nomor 57K/Pid.Sus/2024 ini, merupakan wujud nyata marwah keadilan. 

"Putusan Incraht ini sebagai pemulihan nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabat klien kami (Subianto Budiman) selaku pemilik CV Sumber Agung Jaya,” ungkap Bilmard. Rabu, (01/5/2024).

Lebih lanjut, pihaknya, menganggap tuduhan pemalsuan pada kliennya bermotif persaingan usaha.

Secara terpisah, tim Penasehat Hukum H. Subianto lainnya, Robert Mantinia menyampaikan, dirinya melihat sejak awal perkara ini janggal, dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di kepolisian.

"Haji Subianto Budiman mengantongi bukti kuat, izin legalitas yang lengkap, baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak paten, hak cipta. Bahkan produk dari klien kami sudah (memenuhi) SNI dan memiliki merek luar negeri," tegasnya.

Proses hukum tingkat pertama di Pengadilan Negeri Gresik, JPU, menuntut terdakwa di pidana dan dikenai denda Rp. 200 Juta subsider satu tahun pidana kurungan. 

Namun, Sang Pengadil menyatakan, terdakwa Subianto tak bersalah dan dinyatakan bebas demi hukum.

Putusan Sang Pengadil, M. Fatkur Rochman, mempertimbangkan dakwaan JPU tidak beralasan secara hukum.

Terdakwa Subianto tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain, yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) selaku pelapor.

Atas putusan bebas itu, JPU mengajukan Kasasi ke MA, namun MA tetap menguatkan putusan PN Gresik.

Sedangkan, H. Subianto kepada rekan-rekan jurnalis mengucapkan, Alhamdulilah, fitnah dan tuduhan itu tidak terbukti secara hukum. 

"Sang Pengadil dan MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan meniru merek dagang pupuk," papar H. Subianto.

Dengan vonis ini, maka merek dagang pupuk miliknya adalah merek dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat.

Lebih lanjut, semoga putusan bebas yang sudah inkrah ini bisa merehabilitasi nama baik H. Subianto Budiman dan perusahaan. 

"Sebab sejak perkara ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena pelanggan mulai tidak percaya," ungkapnya.

Subianto berharap, para pelanggannya kembali percaya pada pupuk yang diproduksi perusahaannya.  

"Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan berkoordinasi dengan tim Penasehat Hukum untuk melakukan upaya hukum balik secara pidana ataupun keperdataan," lanjutnya.

Perlu diketahui, pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memiliki hak paten, hak cipta dan hak merek luar negeri berupa, pupuk merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335 dan pembenah tanah merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317.

Merek ini sudah memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nama merek “BINTANG MUTIARA” denan Nomor Sertifikat: IDM000458406. Masa berlaku perlindungannya dimulai 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang sampai 19 November 2032. (ari)


Tinggalkan Komentar