Putusan Penundaan Pemilu 2024, Din Syamsuddin: Saya Bersama Rakyat Menolak - Telusur

Putusan Penundaan Pemilu 2024, Din Syamsuddin: Saya Bersama Rakyat Menolak

Din Syamsuddin. Foto: Antara

telusur.co.id - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 membuat geram masyarakat. Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut merupakan hasil dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU.

Terkait itu, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, jika penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden merupakan tindakan inkonstitusional. Din memastikan bersama rakyat akan menolak dan menentang keputusan itu.

"Penundaan pemilu dan/atau perpanjangan masa jabatan Presiden adalah tindakan inkonstitusional. Saya akan bersama rakyat menolak dan menentangnya,” kata Din kepada wartawan, Sabtu (4/3/23).

Din menjelaskan, merujuk UUD 1945 sebagai landasan tertinggi tata urutan perundan-perundangan yakni pada pasal 7 dan pasal 22 E, disebutkan bahwa jabatan presiden dan wapres maksimal hanya 2 periode.

Karena itu, pihak-pihak yang menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden telah melakukan tindakan inskonstitusional,” tegasnya.

"Jika ada yang melakukannya patut untuk di tolak. Meskipun ada jalan untuk mengamandemen UUD NRI 1945, namun jelas tindakan ini tindakan melawan hukum konstitusi,” pungkas Din.[Fhr]


Tinggalkan Komentar