Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu, SBY: Jangan Bermain Api! - Telusur

Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu, SBY: Jangan Bermain Api!

Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono

telusur.co.id - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, mendapat sorotan publik, termasuk mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam putusan itu, PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. 

SBY mengaku telah menyimak putusan PN Jakpus terhadap perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

SBY beranggapan, putusan PN Jakpus itu sangat janggal, dan keluar sari akal sehat. 

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?" kata SBY dikutip dari akun twitter @SBYudhoyono, Jumat (3/3/23).

SBY lantas meyitir satu perumpamaan melihat fenomena hukum yang terjadi itu, apalagi melihat hari H pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 kurang dari setahun lagi.

“Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti,” ujarnya. 

SBY juga menyayangkan ada upaya penundaan pemilu dilakukan oleh oknum-oknum di pemerintahan.

“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini. Let’s save our constitution and our beloved country,” tukas SBY.[Fhr


Tinggalkan Komentar