telusur.co.id - Ratusan kaum buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta, melakukan unjuk rasa tentang penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan, di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta.
Para buruh menyuarakan penolakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) draft ketenagakerjaan dari Pemerintah Daerah yang dianggap mengadopsi Omnibuslaw.
"Kami minta Raperda itu tidak dilanjutkan atau dibatalkan. Raperda harus dibatalkan karena sangat berbahaya bagi para buruh jika diberlakukan," ujar Koordinator Aksi, Fuad BM, Kamis (19/5/22).
Dikatakannya, kesejahteraan para buruh terancam hilang, seperti upah murah, dan tidak ada aturan magang dan beberapa poin lainnya.
"Dalam draftnya Pemerintah memberlakukan magang, tapi pemerintah daerah tidak menyiapkan fasilitas publik," katanya.
Fuad mencontohkan fasilitas publik seperti pasar murah tidak ada, harga kebutuhan tetap naik, belum lagi iuran BPJS naik tinggi. Sementara sekarang ada rencana upah buruh diturunkan, bagaimana nasib para buruh ke depan. "Ini yang kami tolak, jadi tidak berimbang," tegasnya.
Perwakilan buruh beraudensi dengan pimpinan Disnakertrans dan menyampaikan penolakan Raperda ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah yang dianggap mengadopsi Omnibuslaw.
Hasil dari duduk bersama, Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan bahwa pembahasan draft naskah akademis Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pembahasannya dihentikan.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak akan menyusun draft Raperda tentang ketenagakerjaan sampai dengan permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan.
"Setelah berkoodinasi dengan stakeholder baik FSPMI dan SPSI, badan hukum termasuk bupati Purwakarta kita memutuskan tidak akan menyusun draft Raperda tentang ketenagakerjaan sampai permasalahan tentang pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 terselesaikan," ucapnya. [Hdr]