telusur.co.id - Masih ada pekerjaan rumah (PR) besar terkait penataan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni diperlukannya satu kodifikasi hukum acara penyelesaian sengketa Pemilu secara utuh. Untuk itu, pemerintah dan penyelenggara Pemilu perlu duduk bersama menyusun kodifikasi hukum acara pemilu tersebut guna memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam seluruh proses sengketa kepemiluan di Indonesia.
Begitu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Mengawal Tahapan Pemilu 2024" di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/22).
“Kita memerlukan satu kodifikasi hukum acara penyelesaian sengketa pemilu secara utuh, yang sekarang tersebar di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), di Mahkamah Konstitusi (MK), Sebagian dalam konteks kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Rifqi, sapaan akrabnya.
Politikus PDI-Perjuangan tersebut menilai, saat ini jika terjadi sengketa Pemilu hukum acara yang ada belum bisa menghasilkan kepastian hukum dan kepastian waktu atas putusan sengketa tersebut. Padahal menurutnya, dalam konteks penegakan hukum kepemiluan, perlu dipastikan keadilan pada satu pihak dan juga kepastian hukum kepada pihak yang lain.
“Karena kalau sampai sengketa itu berlarut-larut, ambil contoh sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di beberapa kabupaten yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pemungutan suara ulang (PSU) beberapa kali. PSU pertama, PSU kedua, PSU ketiga, akan memakan waktu, menunda kepastian hukum, dan yang lebih penting adalah memangkas periodisasi jabatan yang harusnya menjadi hak bagi pejabat politik yang memenangi kontestasi Pemilu itu,” papar legislator dapil Kalimantan Selatan I ini.
Menurutnya, jika sampai karena sengketa itu kemudian memangkas menjabat, maka saat itu negara menegakkan hukum di atas segala ketidakpastian.
“Karena itu kita sekarang harus berikhtiar untuk menciptakan konsolidasi yang kita sebut dengan kodifikasi hukum acara kepemiluan di Indonesia. Satu hukum acara inilah yang nanti akan menjadi dasar dari seluruh mekanisme sengketa Pemilu termasuk Pilkada di dalamnya yang mudah-mudahan bisa menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang lain,” pungkas Rifqi. [Tp]