telusur.co.id - Pasca disahkannya perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara oleh mantan Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2020 lalu, pemerintah daerah tak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan perizinan dan pengawasan wilayah pertambangan.
Saat ini sebagian besar perannya telah diambil alih oleh pemerintah pusat melalui UU Minerba yang baru ini. “Sejak 2020 diambil oleh pusat,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Rosehan Noor Bahri saat menghadiri acara diskusi bertajuk “Ngobrol Asik Usaha Pertambangan” yang digelar oleh Yayasan Tali Buana Nusantara, Jumat, (19/12/2025) di Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia pun meminta kepada pemerintah pusat agar kewenangan tersebut dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Sebab, ia berpendapat bahwa wilayah-wilayah yang menjadi lokasi pertambangan lebih banyak ditemukan di daerah-daerah yang jauh dari pusat perkotaan.
“Nah, jadi tambang ini kalau bisa dikembalikan lagi ke Provinsi atau ke Kabupaten, mudah-mudahan, tambang ini bisa betul-betul mensejahterakan pemerintah daerah maupun masyarakat sekitarnya,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Tali Buana Nusantara, Endin AJ. Soefihara menilai bahwa Indonesia masih mengalami kemajuan yang terbatas dalam adopsi energi terbarukan. Ketergantungan yang terus berlanjut pada energi fossil seperti batu bara dan minyak bumi menghambat transisi menuju masa depan rendah karbon.
Ia pun mendorong pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah strategis dalam rangka merespon isu transisi energi menuju penggunaan energi terbarukan. Sebab, energi fossil yang umum digunakan saat ini dinilai memiliki ketersediaan dan masa eksplorasi yang terbatas.
“Dalam tempo sekian ratus tahun yang akan datang dia (minyak dan gas) bisa habis,” terangnya.
Lebih lanjut, Endin mengatakan bahwa Jika mengacu pada tren global dalam energi terbarukan dan penurunan biaya, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk memanfaatkan sumber daya matahari, panas bumi, dan bio energi yang melimpah.
Nah sementara Indonesia yang sekarang masih berbasis fossil, (jika) satu bulan saja industri minyak dan gas itu tidak berproduksi, ini gelap gulita Indonesia ini. Padahal matahari di Indonesia itu bersinar lebih lama jika dibandingkan negara-negara di Eropa, tapi belum ada industri atau energi listrik yang berbasis panel surya dalam penggunaannya. “Nah sebetulnya ini mulai jadi peluang bisnis jika kita mau memulainya,” tambahnya. [ham]




