telusur.co.id - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (7/12/21).

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan pengesahan RUU Kejaksaan menjadi Uu ini menjadi kado buat Kejaksaan. Karena dalam UU yang baru ini Kejaksaan diberikan ruang gerak yang lebih luas. 

''Rakyat memberikan hadiah kepada kejaksaan dengan memberikan alat kelengkapan dan amunisi-amunisi tempur baru, sehingga penegakan hukumnya mudah-mudahan bisa lebih lebih baik lagi ke depannya," kata Arteria dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'RUU Kejaksaan, Mantapkan Peran dan Fungsi Korps Adhyaksa', di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta,  Selasa (7/12/21).

Politikus PDIP ini mengatakan, UU Kejaksaan ini sudah beberapa kali direvisi alias disempurnakan. Ini artinya Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang sangat diperlukan dalam melaksanakan kekuasaan negara dalam penuntutan. 

''Kita rapikan terus agar Kejaksaan ini bukan lagi menjadi produk rezim,'' ungkapnya. 

Artinya, kata dia, Kejaksaan yang sekarang ini sudah universal. Sama dengan Kejaksaan yang ada di negara-negara dimana Kejaksaan bisa jadi alat negara bisa juga tidak. Namun begitu, tetap menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum khususnya penuntutan.

Arteria juga menyebut UU Kejaksaan hasil revisi ini sangat revolusioner, fenomenal. karena memperlihatkan betul watak dan karakter jaksa. 

''Dengan UU ini kelihatan jaksa beda dengan polisi, beda sama KPK, beda sama hakim, UU ini jenis kelaminnya sudah dipertegas satu persatu,'' katanya.

Apalagi UU ini hadir di tengah situasi yang penuh risiko karena belum lama merevisi UU KPK yang penuh kontroversial. UU ini juga menutupi kekurangan penegak hukum lain seperti KPK dan Kepolisian. 

Revolusioner juga karena adanya penegasan tugas dan fungsi kewenangan. Kewenangannya juga tidak mengganggu atau mengurangi kewenangan kepolisian dan KPK.

Dengan UU ini kejaksaan dilengkapi dengan teknologi yang semakin bagus seperti untuk penyadapan, cyber, intelijen. 

Arteria mengatakan UU ini dibuat dengan hikmat, cermat dan penuh kehati-hatian.

''Kelihatannya saja singkat, tapi pembahasan UU ini memakan waktu yang sangat lama, bolak-balik komisi III, balik lagi ke Badan Legislasi dibahas di situ, balik lagi ke komisi III, balik lagi ke Baleg dan akhirnya selesai di komisi III,'' bebernya. 

UU ini, tambahnya, melibatkan semua pihak, semua stakeholder terkait, tak ada yang terlewatkan. Karenanya dia mengingatkan, hakim MK jangan coba-coba dengan mengatasnamakan hukum memutuskan UU ini bermasalah secara formil. 

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kalau dilihat dari fungsinya di peradilan sesungguhnya kejaksaan punya kewenangan yang sangat besar dari hulu sampai ke hilir, cuma hakim saja dia tidak.

''Jaksa bisa berperan sebagai penyidik, penuntutan dan pengacara negara,'' ujarnya. [Tp]