RUU KPK Belum Diteken Jokowi, Romli: MK Harusnya Tolak - Telusur

RUU KPK Belum Diteken Jokowi, Romli: MK Harusnya Tolak

Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita

telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi ( MK) seharusnya menolak uji materi yang diajukan terhadap Revisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, RUU yang sudah diparipurnakan DPR itu belum memiliki nomor dan tahun.

Begitu disampaikan oleh Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/19).

"Harusnya ditolak (MK). Kalau saya tolak. MK bilang tidak. Baru lapor ditolak," kata Romli.

Pakar hukum pidana ini menjelaskan, UU yang bisa di-judicial review (JR) di MK itu adalah UU yang sudah diteken, diundangkan, ada nomor dan tahun. Sebab, dalam UU MK, mahkamah hanya berwenang menyelesaikan uji materi UU terhadap UUD 1945.

"Maksudnya, dia bisa cek kalau sudah ada nomornya. Kalau nggak ada, ya kaya bayi belum punya nama," sindirnya.

Romli menyarankan, mereka yang ingin mengajukan JR ke MK, sebaiknya menunggu sampai revisi UU yang telah disahkan DPR itu ditandatangani presiden.

"Tunggu aja, kalau udah diteken nanti Pak Jokowi tanda tangan ada nomor, ya ajukan (uji materi ke MK)," tukasnya.[sbk]

Laporan : Tio Pirnando


Tinggalkan Komentar