telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menilai persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi usul inisiatif DPR RI merupakan momentum penting untuk melakukan pembaruan sistem ketenagakerjaan nasional.
Sebagai salah satu anggota Komisi IX yang terlibat dalam proses penyusunan RUU tersebut, Netty mengatakan regulasi baru harus mampu menjawab perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, termasuk munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru di sektor informal dan ekonomi digital.
“Sebagai salah satu penyusun, kami melihat bahwa dunia kerja sudah mengalami banyak perubahan. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan bukan hanya kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti ojol dan kurir,” ujar Netty dalam keterangan, Jumat (28/08/2026).
Menurutnya, pekerja dengan pola kerja baru perlu memperoleh kepastian mengenai hak-hak dasarnya, termasuk imbalan yang layak, jaminan sosial, serta mekanisme perlindungan dan penyelesaian ketika terjadi persoalan dalam hubungan kerja.
“Prinsip yang kami dorong adalah tidak boleh ada pekerja yang terlewat dari perlindungan negara hanya karena bentuk pekerjaannya berbeda. Perubahan teknologi dan model bisnis tidak boleh membuat perlindungan terhadap pekerja menjadi semakin lemah,” katanya.
Netty juga menilai pembahasan RUU perlu memperkuat prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam kebijakan pengupahan. Menurutnya, upah harus mampu mencerminkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi serta kemampuan dunia usaha.
“Upah bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bermartabat. Karena itu, aspek pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan lainnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan,” jelasnya.
Di sisi lain, Netty menegaskan perlindungan pekerja harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia juga mendorong agar PHK benar-benar ditempatkan sebagai upaya terakhir, dengan adanya tahapan pencegahan yang jelas dan terukur.
“Kita ingin membangun keseimbangan. Pekerja mendapatkan perlindungan yang kuat, sementara dunia usaha memperoleh kepastian hukum dan ruang untuk berkembang. Dengan begitu, regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung terciptanya lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujarnya.
Netty menambahkan, pembahasan RUU ke depan harus menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan melalui partisipasi publik yang bermakna. Aspirasi pekerja, serikat pekerja, pengusaha, UMKM, pekerja informal, pekerja rentan, hingga pekerja platform digital perlu didengar secara proporsional.
“Ini baru masuk tahap berikutnya. Masih banyak ruang untuk memperdalam substansi. Kita ingin RUU ini lahir dari proses yang terbuka, mendengarkan berbagai pihak, dan pada akhirnya menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif dan berkelanjutan,” pungkas Netty.



