RUU Perampasan Aset Dikejar Desember, DPR Diingatkan Jangan Buka Celah Jadi Alat Peras Politik - Telusur

RUU Perampasan Aset Dikejar Desember, DPR Diingatkan Jangan Buka Celah Jadi Alat Peras Politik

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus/Ist

telusur.co.id - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan DPR agar tidak mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember dengan mengorbankan kualitas pembahasan.

Menurut Lucius, target tersebut lebih terlihat sebagai respons DPR terhadap kuatnya desakan publik ketimbang hasil kalkulasi atas kesiapan substansi RUU.

“Sepertinya janji pengesahan sampai harus diketok di paripurna ini adalah cara DPR merespons tuntutan publik yang sedang berlangsung di depan gerbang DPR,” kata Lucius ketika dihubungi, Kamis (27/8/2026).

Ia menilai target pengesahan justru bisa menjadi bumerang apabila digunakan sebagai alasan untuk mempercepat pembahasan.

“Proses pembahasan bisa dilakukan suka-suka oleh DPR dengan menjadikan janji target pengesahan sebagai tameng,” ujarnya.

Lucius menegaskan, persoalan RUU Perampasan Aset bukan hanya soal cepat atau lambat disahkan, melainkan seberapa kuat undang-undang tersebut mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Menurut dia, setiap pasal harus diuji secara terbuka agar tidak memberikan ruang bagi aparat atau penguasa menggunakan instrumen perampasan aset untuk menekan pihak tertentu.

“Untuk mencegah RUU Perampasan Aset disalahgunakan untuk memeras lawan politik, setiap substansi RUU harus diuji sebelum disetujui,” kata Lucius.

Ia meminta publik diberikan waktu yang cukup untuk menguji pasal-pasal krusial.

“Publik harus diberikan waktu untuk menguji pasal-pasal sehingga tidak ada celah UU ini nanti justru dijadikan senjata politik,” ujarnya.

Lucius menambahkan, pengaturan dalam RUU Perampasan Aset harus dibuat rinci dan tegas untuk meminimalkan ruang tafsir dalam penegakannya.

“Pengaturan harus detail dan teknis sehingga ruang abu-abu bisa dicegah,” kata dia.

Karena itu, menurut Lucius, DPR tidak cukup hanya menjanjikan tanggal pengesahan. Parlemen juga harus menjamin proses pembahasan yang terbuka dan memastikan aspirasi publik benar-benar masuk dalam substansi undang-undang.


Tinggalkan Komentar