telusur.co.id - RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas kebijakan publik.
Dalam diskusi yang di gelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026), Firman mengungkapkan bahwa data sebagai fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan negara. Bahkan dirinya mengingatkan, kesalahan data akan berdampak langsung pada hasil pembangunan.
“Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu, data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” ujar Firman.
Politisi Partai Golkar itu juga menjelaskan, dorongan terhadap RUU tersebut muncul karena masih lemahnya integrasi data antar kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut kerap memunculkan perbedaan angka dalam sektor-sektor strategis nasional.
Dirinya mencontohkan ketidaksinkronan data produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan belum solidnya sistem data nasional.
Menurutnya, persoalan ini tak lepas dari masih kuatnya ego sektoral, di mana masing-masing instansi cenderung mempertahankan data internal dan membatasi akses bagi lembaga lain.
“BPS maupun Badan Informasi Geospasial sama-sama mengeluhkan sulitnya memperoleh data yang utuh karena masih adanya ego sektoral,” jelasnya.
Lebih lanjut, anggota komisi IV DPR RI itu menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat karena masih berada di level peraturan presiden. Ia menekankan perlunya payung hukum setingkat undang-undang agar integrasi data dapat berjalan efektif.
“RUU ini akan memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional sehingga Indonesia memiliki satu data yang valid, terstandarisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Disisi lain ia juga menyoroti dampak langsung dari lemahnya data terhadap program bantuan sosial. Menurutnya, ketidaktepatan data sering menyebabkan bansos tidak tepat sasaran.
“Yang seharusnya menerima justru tidak dapat, sementara yang tidak berhak malah menerima. Itu akibat data yang tidak sinkron,” katanya.
Selain itu, integrasi data dinilai akan mempercepat respons pemerintah dalam menghadapi bencana dan krisis, karena keputusan dapat diambil berdasarkan data yang akurat dan real-time.
Firman pun mendorong pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan data nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan kerangka hukum yang kuat agar implementasinya tetap terarah dan akuntabel.
“Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Karena itu, RUU Satu Data Indonesia harus menjadi prioritas pembahasan,” pungkasnya.



