Didakwa Bawa Sabu 0,033 Gram, Kuasa Hukum Achmat Hidayat Tak Ajukan Eksepsi - Telusur

Didakwa Bawa Sabu 0,033 Gram, Kuasa Hukum Achmat Hidayat Tak Ajukan Eksepsi


telusur.co.id - Terdakwa Achmad Hidayat (26) dalam perkara narkotika berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat seberat 0,033 gram, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari pantauan di Ruang Sidang Tirta 1, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati, dibacakan oleh Jaksa Pengganti, I Gede Willy, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Bahwa pada hari Rabu (21/08), sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Warnet Setro Bilik 39, Jl. Barata Jaya, Surabaya, ditangkap oleh saksi M. Subhan dan saksi Agus Refandi bersama tim dari Kepolisian Sektor Pabean Cantikan," kata Willy saat membacakan surat dakwaan di depan Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah. 

Lanjut Willy, saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, ditemukan satu poket sabu seberat 0,033 gram, di dalam tas warna hijau lumut yang dicangklong di bahu.

"Dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08274/NNF/2019 tanggal 10 September 2019 an. Achmad Hidayat Bin H. Hasan, didapatkan kesimpulan yang menyatakan bahwa, atas barang bukti nomor : 14863/2019/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Â± 0,033 gram adalah benar kristal metamfentamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, hingga dianggap melanggar Undang-Undang Narkotika.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama, dan pasal 127 ayat (1) hurif a UU RI No 35 Tahun 2009 pada dakwaan kedua," ujar Willy.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Surono, dari kantor Advokat Surono Rekan, ketika ditemui menyampaikan, tidak akan mengajukan bantahan dakwaan (eksepsi).

"Karena seluruh syarat formil dalam surat dakwaan JPU sudah terpenuhi. Karena pasal yang didakwakan sudah sesuai," lugas Surono.

Menurutnya, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari teman-temannya yang terlebih dahulu tertangkap. Surono mengaku, terdakwa saat ditangkap, tidak sedang menggunakan. Selain itu, pihaknya sudah mendapat rekomendasi rehabilitasi dari BNN Provinsi Jawa Timur.

"Saat ditangkap, terdakwa berada di bilik warnet tidak sedang menggunakan. Tapi tes urinnya positif. Dan juga kita sudah mendapat rekomendasi dari BNNP Jatim untuk direhab," tukas Surono. [Ham]


Tinggalkan Komentar