Sah! Tiga Polisi Jadi Tersangka Kasus Unlawful Killing Enam Laskar FPI - Telusur

Sah! Tiga Polisi Jadi Tersangka Kasus Unlawful Killing Enam Laskar FPI

Karopenmas Polri Brigjen pol Rusdi Hartono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus Unlawful Killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (6/4/21).

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ujar Rusdi.

Namun, sambung Rusdi, salah satu tersangka berinisial EPZ tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. Pasalnya, yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP. Karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Rusdi, untuk dua tersangka lainnya penyidikan tetap dilanjutkan. Keduanya merupakan personel dari Polda Metro Jaya.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," terangnya
 
Sebelumnya, EPZ mengalami kecelakaan tunggal sepeda motor pada 3 Januari 2021 tengah malam. Akibat kecelakaan yang terjadi di kawasan Setu Kota, Tangerang Selatan tersebut EPZ meninggal dunia.

Dengan demikian, para tersangka kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. (Fhr)


Tinggalkan Komentar