telusur.co.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) di Kota Bogor, untuk mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan menuju Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kehadiran Kemenkop melakukan mediasi terhadap permasalahan. Satgas hadir lengkap secara virtual yaitu dari Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, PPATK, OJK, Akademisi dan pejabat Kemenkop terkait lainnya.
"Pertemuan dimaksud juga sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan yang ada dalam KSP SB," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert Siagian, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/2/25).
Karena itu, Herbert menyarankan bahwa para pihak harus bersabar dalam proses penyelesaian masalah yang terjadi pada KSP SB. "Kami berharap pengurus, pengawas, dan anggota bahu membahu menyelesaikan permasalahan dan harapannya dapat terselesaikan pada waktunya," ucap Herbert.
Herbert menegaskan bahwa pemerintah saat ini memberi perhatian yang sangat besar bagi perkembangan perkoperasian, sehingga penyelesaian permasalahan KSP SB diharapkan segera terwujud. "Masalah yang sudah terjadi, menjadi pembelajaran berharga dan KSP SB menjadi semakin kuat dan maju," imbuh Herbert.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pengurus dan pengawas KSP SB, perwakilan anggota, pihak legal, hingga kantor akuntan publik (KAP). Terdapat 10 perwakilan anggota, yaitu perwakilan anggota Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI, Bogor, Save 1, Save 2, Medkom, DPA dan Perekat Nyali.
Seperti diketahui, permasalahan KSP SB adalah gagal bayar yang sudah ada putusan hukum berupa penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) dengan proses penyelesaian homologasi dari tahun 2021 sampai dengan akhir 2025.
Beberapa catatan penting dalam diskusi pada pertemuan tersebut antara lain terkait kinerja PP KSP SB. Beberapa perwakilan anggota meminta kinerja pengurus dan pengawas KSP SB lebih ditingkatkan mengingat masa homologasi yang memasuki tahun ke-5 atau tahun terakhir.
Selain itu, perwakilan anggota juga meminta PP KSP SB untuk transparan dalam menginformasikan kepada anggota terkait langkah-langkah penyelesaian PKPU dan homologasi.
Pengurus dan pengawas menginfokan jumlah aset potensial dalam memenuhi kewajiban hanya sebesar sekitar Rp1 triliun, sementara kewajiban yang harus dibayarkan kepada anggota sebesar Rp9 triliun. Meskipun demikian, sudah ada pengembalian kewajiban sebesar Rp300-an miliar.
Menuju persiapan RAT dan sebagai bagian dari penyelesaian masalah, KSP SB menunjuk KAP Anderson & Partners untuk melaksanakan audit forensik yang sudah disepakati antara pengurus, pengawas dan anggota KSP SB.
Audit forensik sedang berlangsung dan akan berakhir Juni 2025 (tiga bulan), dimana hasil audit forensik tersebut akan disampaikan dan menjadi bagian penting dalam RAT yang direncanakan juga akan dilaksanakan pada Juni 2025.[Nug]