Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU Bawaslu Terkait Penurunan APK ParpolĀ  - Telusur

Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU Bawaslu Terkait Penurunan APK ParpolĀ 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU dan Bawaslu terkait penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah Ibu Kota.

Arifin menegaskan, bahwa yang berwenang untuk memutuskan menurunkan APK itu hanyalah KPU dan Bawaslu.

Lebih lanjut, kata Arifin, hingga saat ini pihaknya masih menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

"Nanti KPU yang menetapkan dengan Keputusan KPU. Kita tunggu saja. Belum (tahu lokasinya), nanti KPU yang menentukan. Kita serahin ke penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu," kata Arifin di Jakarta, Kamis (23/11/23).

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, untuk mekanisme penurunan baliho itu adalah Bawaslu atau KPU meminta Satpol PP untuk mencopot APK yang ada. Berita acara permintaan itu harus ditandatangani Panitia Pengawas (Panwas).

"Jadi ketika ada permintaan dari Bawaslu untuk penurunan atribut-atribut kampanye, tentunya harus ada tanda tangan berita acara dari Panwas yang meminta untuk diturunkan," ungkapnya.

"Jadi semata-mata Pol PP itu membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar