Satreskrim Bekuk Dua Pelaku Penjudian Mesin Jackpot - Telusur

Satreskrim Bekuk Dua Pelaku Penjudian Mesin Jackpot


telusur.co.id -Satreskrim Polres Subang, berhasil amankan dua pelaku perjudian mesin jackpot atau barbar, berinisial MR dan TA warga Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Kini kedua tersangka tersebut diamankan di Mapolres Subang. Polisi selain mengamankan ter sangka, juga mengamankan ba rang bukti 7 mesin jackpot/ bar bar, berikut uang koin yang ada di dalamnya.

"Itu juga kami amankan kedua tersangka tersebut, setelah muncul keresahan dilingkungan Dusun Margaluyu, Sukamandi jaya, Kecamatan Ciasem," kata Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, didampingi Kasatreskrim Polres Subang, AKP M. Ilyas Rustiandi kepada wartawan saat ekspos di Makopolres Subang, Jumat (13/12/19).

Menurut Teddy, diketahui pengakuan kedua tersangka itu, membuka usaha perjudian mesin jack pot/barbar secara berpindah -pindah dengan menyewa rumah di wilayah Ciasem. Anggota yang sedang melakukan operasi Pekat (penyakit masyarakat) pun begitu mendapat laporan dari masyarakat segera melakukan pencarian. Hingga akhirnya pada 29 Oktober 2019 lalu, tengah malam, kedua pelaku berhasil diamankan.

"Saat kami lakukan penangka pan, kami berhasil amankan 4 barang bukti mesin jackpot dan kami kembali lakukan pengem bangan pukul 22.30 Wib, ditemukan 3 lagi mesin jackpot berisi =kan uang logam. Jadi totalnya 7 mesin jackpot. Semuanya berisi kan uang logam dengan jumlah ratusan ribu rupiah," jelas Teddy.

Dikatakan Kapolres, biasanya pa ra pelaku ini membuka mesin jackpotnya 4 hingga 5 hari untuk mengambil uang logamnya. Namun karena mungkin setiap beroperasinya, penghasilannya tak bisa ditentukan, mereka  pengambilanya juga tak tentu.

"Yang jelas, secara hukum,  ke duanya tetap telah melanggar pasal 303 KUHP dengan anca man kurungan paling lama em pat tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta," pungkasnya.[Tp]


Laporan: Deny Suhendar


Tinggalkan Komentar